Abstract:
Nasabah PT Penanaman modal nasional madani Ulamm unit buah batu Kota Bandung melakukan wanprestasi,nasabah tersebut Bernama Salikin,SP yang beralamatkan di Blok Sepatu RT 02 RW 05 Kel.Cibaduyut Kec.Bojongloa Kidul bandung 40239.Salikin SP telah melakukan wanprestasi pada fasilitas pembiayaan titipin angsuran dengan plafon Rp.238.200.000 (dua ratus tigapuluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dengan outsanding Rp.231.000.000 (dua ratus tiga puluh satu juta rupiah) dan kewajiban debitur yang harus segera dibayar dikarenakan melakukan kemacetan dalam perjanjian pembiayaan pada permodalan. Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian pembiayaan pada permodalan nasional madani Ulamm dihubungkan dengan pasal 1338 kitab undang-undang hukum perdata (studi kasus di permodalan nasional madani ulamm Kota Buah Batu bandung) kendala-kendala apakah yang timbul dalam perjanjian pembiayaan pada permodalan nasional madani Ulamm dihubungkan dengan pasal 1338 kitab undang-undang hukum perdata 9studi kasus di permodalan nasional madani Ulamm Kota Buah Batu Bandung) Upaya-upaya apa sajakah yang dapat dilakukan dalam mengatasi kendala pada perjanjian pembiayaan permodalan nasional madani Ulamm dihubungkan dengan pasal 1338 kitab undang-undang hukum perdata (studi kasus di permodalan nasional madani Ulamm Kota Buah Batu Bandung).
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan komparatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil peneltian ini adalah pelaksanaan perjanjian pembiayaan pada permodalan nasional madani Ulamm dihubungkan dengan pasal 1338 kitab undang-undang hukum perdata (studi kasus di permodalan nasional madani Ulamm Kota Buah Batu Bandung) yaitu sebagai berikut adanya kasus kredit bermasalah ketika debitur dianggap mengingkari janji atau tidak menjalankan prestasinya untuk membayar angsuran kredit yang telah jatuh tempo sehingga terjadi keterlambatan pembayaran atau sama sekali tidak ada pembayaran sehingga debitur dianggap wanprestasi. Kendala-kendala yang timbul yaitu kelalaian petugas dalam menganalisa nasabah,monitoring yang kurang intensif,kelemahan permodalan nasional madani Ulamm Kota Buah Batu bandung dalam melakukan analisis kepada calon nasabah sehingga terjadi kesalahan dalam memverivikasi data nasabah,nasabah kurang mampu mengelola usahanya,nasabah dengan itikad yang kurang baik. Upaya-upaya yang dapat dilakukan yaitu meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap setiap nasabah yang melakukan pembiayan di permodalan nasional madani Ul;amm Kota Buah Batu bandung,marketing harus tajam dalam menganalisis awal,tidak mudah percaya dengan calon nasabah,harus diadakan survey bagi nasabah,apapun usahanya bertanya dengan tetangganya,diprioritaskan bagi nasabah yang berdomisili tetap,usaha sudah berjalan dan perputaran dananya cepat,sehingga angsuran harian dan mingguan dapat dijalankan,dan harus lebih hati-hati ketika ditemukannya faktor-faktor pembiayaan bermasalah dan segera mencari strategi dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah.
Bagi permodalan nasional madani Ulamm Kota Buah Batu bandung dalam memberikan pinjaman modal harus lebih berhati-hati lagi dan memperhatikan prinsip pemberian pinjaman modal agar nantinya tidak menimbulkan masalah.