dc.description.abstract |
Pengulangan tindak pidana bukanlah suatu hal yang baru pada dunia hukum,Dimana pengulangan tindak pidana dianggap menjadi lanjutan pada niat jahat,adanya penjahat-penjahat kambuhan atau yang biasa disebut dengan residivis. Para penjahat ini biasanya mengulang kejahatan yang sama meskipun dia sudah pernah dijatuhi hukuman sebelumnya di Lembaga pemasyarakatan. Narapidna yang telah dibebaskan tidak serta merta menjamin terhindar dari pengulangan tindak pidana khususnya pencurian.
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini tentang faktor mempengaruhi narapidana melakukan pengulangan tindak pidana pencurian,kendala-kendala Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Ciamis dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana pencurian,upaya-upaya pengulangan tindak pidana pencurian.
Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu untuk memberikan gambaran selengkap-lengkapnya tentang faktor yang mempengaruhi narapidana melakukan pengulangan tindak pidana pencurian dan upaya-upayanya Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Ciamis dalam menanggulangi pengulangan tindak pidana pencurian. Pendekatan yang diterapkan dalam penelitan ini adalah yuridis empiris. Pendekatan ini mengkaji konsep normatif yuridis tentang kajian kriminologi terhadap narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana pencurian.
Berdasarkan hasil peneltian dapat dipahami bahwa faktor yang mempengaruhi narapidana melakukan pengulangan tindak pidana pencurian yaitu pertama sulitnya mencari dan menemukan lapangan pekerjaan bagi narapidana setelah keluar/bebas menjalani masa pidana.kedua pengaruh buruk (prisonisasi) terhadap narapidana sewaktu berada di Lembaga pemasyarakatan. Ketiga stigma buruk dari masyarakat yang dimaksud adalah adanya pandangan buruk atau cap buruk dari masyarakat. Kendala yang menghambat pelaksanaan pembinaan tahanan dan narapidana kurang partisipasi dalam menjalankan proses pembinaan,latar belakang pendidikannya yang minim,dan faktor kemalasan tahanan dan narapidana dalam melakukan pembinaan.
Upaya-upaya Lembaga pemasyarakatan lelas IIB Ciamis dalam menanggulangi pengulangan tindak pidana pencurian yakni dengan melaksanakan program pembinaan kepribadian,program pembinaan kemandirian da asimilasi. Bagi narapidana khususnya narapidana residivis pencurian diharapkan agar sungguuh-sungguh mengikuti program pembinaan kemandirian dan program pembinaan kepribadian yang dilaksanakan Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Ciamis. Untuk Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Ciamis perlu menjalin hubungan Kerjasama dengan instansi – instansi penegak hukum lainnya dan organisasi kemasyarakatan agar bersama-sama membuka lapangan pekerjaan. |
en_US |