Unigal Repository

IMPLEMENTASI PASAL 3 AYAT (1) HURUF A PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR PADA ANGKUTAN KOTA DI KABUPATEN CIAMIS

Show simple item record

dc.contributor.author Fitriani, Indri
dc.contributor.author Mulyanti, Dewi
dc.contributor.author Noviawati, Evi
dc.date.accessioned 2024-04-23T06:59:37Z
dc.date.available 2024-04-23T06:59:37Z
dc.date.issued 2023-08-31
dc.identifier.other 3300190097
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4063
dc.description.abstract Upaya untuk membantu terhubungnya wilayah yang ada di Indonesia demi keberlangsungan kegiatan masyarakatnya maka perlu adanya kegiatan pengangkutan baik melalui darat,laut maupun udara. Sebagai salah satu moda transportasi darat,masyarakat Indonesia seringkali menggunakan kendaraan bermotor jenis angkutan umum. Keberadaan angkutan umum ini harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana distur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 19 tahun 2021 tentang pengujian berkala kendaran bermotor. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah mengenai implementasi pasal 3 ayat (1) huruf a peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 19 tahun 2021 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor pada angkutan kota di Kabupaten Ciamis,kendala-kendala dan upaya yang dilakukan dalam menanggulangi permasalahan tersebut. Metode penelitian yang akan digunakan adalah metode deskriptif analitis yaitu dengan menyelesaikan suatu masalah atau menjawab suatu permasalahan yang dihadapi dimana cara yang dilakukan yaitu dengan pengumpulan data,klasifikasi data dan analisis data yang kemudian disimpulkan agar dapat membuat gambaran secara objektif terhadap suatu keadaan. Digunakan pula metode penelitian hukum yuridis nomatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka atau data ssekunder sebagai dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa implementasi pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor 19 tahun 2021 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor pada angkutan kota di Kabupaten Ciamis belum memenuhi sepenuhnya karena masih ditemukan kendaraan yang melanggar dilapangan seperti masih ditemukannya kendaraan yang kondisinya tidak memnuhi syarat teknis dan laik jalan,dan masih adanya kendaraan yang tidak melakukan uji berkala. Diharapkan adanya sosialisasi yang baik serta pengawasan yang ketat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis,sehngga akan menimbulkan suatu kesadaran dan mengerti akan pentingnya uji berkala pada kendaraan bermotor, yang dimana hal itu merupakan suatu bentuk untuk menjamin keselamatan jiwa saat berkendara. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Fakultas Hukum UNIGAL en_US
dc.subject Pengujian berkala kendaraan bermotor en_US
dc.title IMPLEMENTASI PASAL 3 AYAT (1) HURUF A PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2021 TENTANG PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR PADA ANGKUTAN KOTA DI KABUPATEN CIAMIS en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account