Abstract:
Berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 2016 tenang penyandang disabilitas jelaslah bahwa kesetaraan dan non diskriminasi merupakan salah satu syarat dari terbukanya berbagai akses bagi orang dengan disabilitas. Undang-undang tersebut mengandung berbagai hak terkait penyandang disabilitas yakni dalam bidang ketenagakerjaan,kesetaraan dalam pembangunan dan dalam menikmati hasil Pembangunan secara setara.
Layanan SIM D ini sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 80 huruf e tentang surat izin mengemudi (SIM) D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Tetapi masih banyak penyandang disabilitas yang tidak memiliki surat izin mengemudi. Sehingga penulis mengidentifikasi permasalahan adalah tentang penegakan hukum terhadap penyandang disabilitas dihubungkan dengan pasal 80 huruf e juncto pasal 288 ayat (2) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Polres Ciamis,kendala-kendalanya dan upayanya.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis artinya bahwa penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia,keadaan atau hipotesa agar dapat membantu di dalam memperkuat teori lama atau dalam penyusunan teori dengan cara menggambarkan dan menguraikan.
Penegakan hukum terhadap penyandang disabilitas dihubungkan dengan pasal 80 huruf e juncto pasal 288 ayat 92) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Polres Ciamis belum optimal dilaksanakan hal ini berdasarkan hasil penelitian bahwa penyandang disabilitas tidak mempunyai surat izin mengemudi kurang mendapatkan perlakuan yang tegas dari pihak kepolisian.
Agar pihak kepolisian melakukan secara rutin sosialisasi berupa penyuluhan maupun penyebaran spanduk tentang pentingnya memiliki surat izin mengemudi terutama bagi penyandang disabilitas. Agar pihak kepolisian bertindak tegas walaupun yang berkendara itu adalah seorang penyandang disabilitas.