dc.description.abstract |
Tindak pidana penggelapan dalam jabatan saat ini sedang merajalela apalagi dikalangan seseorang yang memiliki jabatan tertentu. Sebagaimana berdasarkan hasil penelitian dari pemenuhan unsur-unsur penggelapan dalam jabatan dihubungkan dengan pasal 374 KUHP di toko Cahaya kerupuk Kota Tasikmalaya.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini untuk mengetahui,memahami dan menganalisis mengenai kebijakan KUHP dalam mencegah dan memberantas penggelapan dalam jabatan dihubunglkan dengan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk mengetahui,memahami dan menganalisis unsur-unsur yang harus terpenuhi dalam memproses terdakwa penggelapan dalam jabatan dihubungkan dengan pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta untuk mengetahui,memahami dan menganalisis mengenai kebijakan hakim pada saat memutuskan perkara penggelapan dalam jabatan yang dihubungkan dengan pasal 374.
Metode yang digunakan penelitian ini adalah metode deskriptif analisis yang dipergunakan untuk memecahkan masalah dengan cara mengumpulkan data,klasifikasi,analisis,kesimpulan dan laporan dengan metode pendekatan yuridis empiris.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan babhwa diketahuinya pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang diberlakukan dalam kasus pada putusan no 90/Pid.B/2022/PN Tsm,mendapatkan pembuktian yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta hukum berupa keterangan saksi-saksi,keterangan terdakwa dan adanya barang bukti.Pada putusan nomor 90/Pid.B/2022/PN tsm diketahuinya dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa penggelapan dalam jabatan di toko Cahaya kerupuk Kota Tasikmalaya,yang dimana pada perkara ini majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melanggar dakwaan yakni pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,majelis hakim mendapatkan keyakinanya dengan menekankan nilai-nilai hukum terhadap proses siding yaitu terhadap alat-alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap didalam persidangan. Sanksi pidana yang diputuskan Hakim ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya bapak Yuli Effendi,SH,MH adalah 3 (tiga) tahun penjara. |
en_US |