dc.description.abstract |
Kasus yang terjadi dan dilakukan di pasar Ciamis dikenal sebagai ada yang memperdagangkan daging sapi yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan yaitu sebelum sapi disembelih sapi terlebih dahulu diglonggong yaitu dimasukan air yaitu berupa barang cair sebagai yang biasa digunakan minum.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu tentang pelaksanaan jual beli daging sapi gelonggongan di pasar Ciamis dihubungkan dengan pasal 8 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan jual beli daging sapi gelonggongan di pasar Ciamis dihubungkan dengan pasal 8 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Upaya-upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan jual beli daging sapi gelonggongan di pasar Ciamis dihubungkan dengan pasal 8 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penenlitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Berdasarkan hasil peneilitian dapat ditarik kesimpulan bahwa konsumen di pasar Ciamis cenderung melakukan tindakan sederhana jika mengalami ketidaksesuaian pembelian daging sapi yang tidak layak konsumsi yaitu mengeluh langsung kepada pedagang dan mengembalikan daging tersebut. Kasus peredaran daging sapi gelonggongan pernah terjadi di pasar Manis Kabupaten Ciamis dan laporan dugaan daging gelonggongan pernah diterima oleh LKSM Ciamis,tetapi laporan tersebut tidak disampaikan secara formal. Konsumen hanya menyampaikan keluhan secara lisan tanpa mengikuti prosedur pengaduan yang ditetapkan. Penegakan hukum terhadap pelku peredaran daging sapi gelongongan di Ciamis terbatas pada peringatan,pembinaan dan penyitaan daging tersebut. Aparat penegak hukum tidak memberikan sanksi yang lebih tegas karena faktor kelemahan ekonomi dan rendahnya pengetahuan para penjual daging sapi. LKSM Ciamis melakukan upaya penyelesaian kasus daging gelonggongan melalui mediasi antara konsumen dan penjual namun belum sampai ke tingkat pengadilan. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi rendahnya keaktifan konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya seperti kurangnya kesadaran konsumen akan hak-haknya,tingkat keberanian yang rendah,penghitungan untung rugi,kesibukan konsumen,rasa tidak percaya diri,dan kurangnya kesabaran dalam penyelesaian masalah.
Dinas terkait harus mengadakan penyuluhan rutin kepasa Masyarakat khususnya konsumen dan pedagang daging agar terhindar dari resiko bahaya yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi daging sapi gelonggongan. |
en_US |