Abstract:
Secara garis besar hak wisatawan untuk mendapatkan perlindungan atas hak pribadi diatur dalam pasal 20 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan,aspek perlindungan hak pribadi wisatawan dalam pariwisata belum mendapatkan perhatian yang serius oleh berbagai pihak. Wistawan kerap kali tidak memperhatikan hak yang dimilikinya dalam perjanjian yang terjalin dengan pengelola bidang pariwisata,bahlkan tiket masuk destinasi wisata sebagai dokumen perjanjian yang sah tersebut pun kerap kali tidak disimpan dengan baik,sehingga ketika terjadi hal yang buruk terhadap wisatawan,wisatawan tidak memiliki payung hukum yang jelas.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap wisatawan dihubungkan dengan pasal 20 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan di objek wisata Cipanas Galunggung Kabupaten Tasikmalaya,kendala-kendala serta upaya-upaya dalam menangani permasalahan tersebut.
Metode penulisan yang digunakan adalah deskriptif analitis ,dimana metode ini dapat mendeskripsikan atau menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat dilapangan atau pada saat penelitian,sedangkan metode pendekatan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,metode ini meneliti huku dari perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum dengan teknik pengumpulan data berdasarkan wawancara dan penelitian kepustakaan.
Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa perlindungan hukum terhadap wisatawan di objek wisata Cipanas Galunggung Kabupaten Tasikmalaya belum terlaksana dengan maksimal,sehingga mengakibatkan satu dari sekian banyak wisatawan seperti bapak Wahyudin menjadi korban kehilangan harta benda berupa telepon genggam merk oppo saat berenang di objek wisata Cipanas Galunggung karena tidak tersedianya tempat penitipan barang atau loker,padahal sebagaimana ketentuan dalam pasal 20 huruf e undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan bahwa wisatawan berhak mendapatkan perlindungan hak pribadi,apalagi objek wisata Cipanas Galunggung sudah berstandar nasional Indonesia hal ini disebabkan karena tempat penitipan barang atau loker belum tersedia.
Diharapkan pengelola objek wisata Cipanas Galunggung dapat memberikan dan meningkatkan perlindungan hukum terhadap wisatawan yang berkunjung,karena wisatawan mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan berkaitan dengan hak pribadi di objek wisata.