dc.description.abstract |
Relawan patwal ambulance Indonesia merupakan kumpulan pengendara roda dua yang memiliki tujuan untuk mengantarkan/melakukan pengawalan terhadap ambulans agar cepat sampai ke tujuan. Pengawalan ti dak dapat dilakukan oleh sembarangan orang,tindakan yang dilakukan oleh komunitas pengawal ambulans dapat merugikan diri mereka sendiri dan pengendara lain. Pasalnya tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang melanggar ketentuan hak pengguna jalan raya. Sehubungan dengan hal tersebut yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut penegakan hukum terhadap komunitas relawan patwal ambulance Indonesia Kota Banjar yang melakukan pelanggaran dalam berkendara di jalan raya.
Metode pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini memakai metode pendekatan yuridis empiris yang bertujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh dilapangan. Penelitian ini menggunakan jenis deskriptif yaitu jenis metode penelitian yang menggambarkan dan menginterprestasikan objek secara sistematik fakta dan karakteristik objek dan subjek yang diteliti secara tepat.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa proses penegakan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian menyatakan bahwa sebagai apparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai apa yang diperintahkan dan yang tertulis dalam undang-undang yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,menegakan hukum serta memberikan perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Hambatan yang ditemui dilapangan yakni seperti faktor hukum,penegak hukum,sarana tau fasilitas pendukungnya,Masyarakat,lingkungan berlakunya hukum serta kebuidayaan yang ada di masyarakat. Upaya yang dilakukan yakni dengan melakukan teguran simpatik,adanya pembinaan serta penyuluhan kepada masyarakat terkait peraturan lalu lintas dan angkutan jalan serta mengenai cara keselamatan berkendara.
Kepada pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran mengenai kendaraan prioritas,serta memberikan himbauan kepada relawan patwal ambulans Indonesia untuk tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
en_US |