Unigal Repository

IMPLEMENTASI PASAL 6 AYAT (3) HURUF C PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG KABUPATEN LAYAK ANAK DALAM MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DI DESA CIMARAGAS KABUPATEN CIAMIS

Show simple item record

dc.contributor.author Nabila
dc.contributor.author Budiaman, Hendi
dc.contributor.author Noviawati, Evi
dc.date.accessioned 2024-04-23T04:15:20Z
dc.date.available 2024-04-23T04:15:20Z
dc.date.issued 2023-08-31
dc.identifier.other 3300190035
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4056
dc.description.abstract Pelibatan anak dalam musyawarah perencanaan Pembangunan (Musrenbang) merupakan salah satu indicator terpenuhinya hak-hak sipil dan kebebasan khususnya partisipasi anak. Di dalam peraturan daerah Kabupaten Ciamis nomor 8 tahun 2018 tentang kabupaten layak anak pasal 6 ayat (3) huruf c menyebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyediakan fasilitas untuk memenuhi hak sipil dan kebebasan dalam hal melibatkan anak dalam musyawarah perencanaan Pembangunan,dadri mulai tingkat desa,kecamatan dan kabupaten. Namun pada kenyataannya di Kabupaten Ciamis khususnya di Desa Cimaragas hal tersebut belum dapat diimplementasikan dengan baik dalam hal mewujudkan kabupaten layak anak (KLA). Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini mengenai bagaimana implementasi pasal 6 ayat (3) huruf c peraturan daerah Kabupaten Ciamis nomor 8 tahun 2018 tentang kabupaten layak anak dalam musyawarah perencanaan Pembangunan desa di Desa Cimaragas Kabupaten Ciamis,kendala-kendala dan upaya-upaya apa yang dilakukan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis adalah suatu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang dihadapi dengan menempuh jalur pengumpulan data,klasifikasi data dan analisis data yang diakhiri dengan tujuan untuk menciptakan gambaran yang objektif tentang suatu keadaan,sedangkan metode pendekatan menggunakan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa anak pada musyawarah perencanaan Pembangunan desa (Musrenbangdes) di Desa Cimaragas belum dilibatkan secara aktif tidak sesuai dengan pasal 6 ayat 93) huruf c peraturan daerah Kabupaten Ciamis nomor 8 tahun 2018 tentang kabupaten layak anak. Adapun kendala-kendala yang dihadapi diantaranya adalah keterbatasan pemahaman anak-anak,kurangnya kesadaran masyarakat,dan pemerintah desa,mengganggap kehadiran mayoritas lembaga dan masyarakat yang aktif dalam kegiatan desa dalam musyawarah perencanaan Pembangunan desa (Musrenbangdes) mewakili kepentingan umum. Adapun upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala diantaranya melibatkan guru sebagai perwakilan,mengadakan sosialisasi yang aktif dan berupaya memberikan informasi mengenai hal-hal atau permasalahan yang dibahas dalam musyawarah perencanaan Pembangunan desa (Musrenbangdes) kepada anak. Sehubungan dengan hal tersebut,penulis memberikan saran dan masukan diantaranya adalah didalam musyawarah perencanaan Pembangunan desa (Musrenbangdes) di Desa Cimaragas bahwa anak tetap dilibatkan agar dapat memenuhi hak sipil dan kebebasan anak dan mewujudkan kabupaten layak anak. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Fakultas Hukum UNIGAL en_US
dc.subject Kabupaten Layak anak en_US
dc.subject Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa en_US
dc.title IMPLEMENTASI PASAL 6 AYAT (3) HURUF C PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIAMIS NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG KABUPATEN LAYAK ANAK DALAM MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA DI DESA CIMARAGAS KABUPATEN CIAMIS en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account