Unigal Repository

TINJAUAN HUKUM ATAS PEMBULATAN PENGEMBALIAN UANG DALAM TRANSAKSI PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK PERTALITE YANG DILAKUKAN OPERATOR SPBU 33.464.01 DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 8 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Show simple item record

dc.contributor.author Hamdani, Dede
dc.contributor.author Yulia, Alis
dc.contributor.author Rusydi, Ibnu
dc.date.accessioned 2024-04-23T04:15:11Z
dc.date.available 2024-04-23T04:15:11Z
dc.date.issued 2023-09-21
dc.identifier.other 3300190213
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4055
dc.description.abstract Sebagai salah satu aspek penting perkembangan dan pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi saat ini,maka berdirilah SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) di berbagai daerah. Namun dengan kenyataannya seringkali terjadi masalah pembulatan pengembalian dalam transaksi pembelian bahan bakar miinyak,terutama pada saat harga naik atau turun. Beberapa pelaku usaha sering melakukan pembulatan pengembalian uang yang merugikan konsumen,manakala uangnya lebih dari yang semestinya digunakan untuk membayar bahan bakar minyak pertalite di SPBU saat pengisian penuh (full tank). Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini mengenai tinjauan hukum atas pembulatan pengembalian uang dalam transaksi pembelian bahan bakar minyak pertalite yang dilakukan operator SPBU 33.464.01 dihubungkan dengan pasal 8 ayat (1) huruf c undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,serta kendala dan upaya terhadap tinjauan hukum atas pembulatan pengembalian uang dalam transaksi pembelian bahan bakar minyak pertalite yang dilakukan operator SPBU 33.464.01 dihubungkan dengan pasal 8 ayat (1) huruf c undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan komparatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah sebagai berikut bahwa dalam pelaksanaannya belum dilakukan secara maksimal,sebab masih ada operator pengisian bahan bakar pertalite yang tidak mengembalikan uang kembalian sebagaimana mestinya. Kendala-kendala yang timbul yaitu sebagai berikut 1) Kurangnya kesadaran dari pihak konsumen atas pengembalian uang dari transaksi pembelian bahan bakar minyak pertalite 2) Keterbatasan pengawasan dalam mengawasi kinerja dari setiap hal yang dilakukan operator dilapangan 3) ketidak disiplinan operator dalam melaksanakan prinsip PASTI PAS pada SPBU yang seharusnya mengutamakan pelayanan yang baik terhadap konsumen 4) Kurangnya pengetahuan operator dilapangan terhadap hak dan kewajibannya. Upaya-upaya yang dapat dilakukan yaitu sebagai berikut 1)membuat pamphlet atau brosur dan ditempelkan di mesin pompa yang berisi himbauan berupa larangan pembulatan uang pembelian dalam setiap transaksi bahan bakar minyak dari konsumen 2)Menerapkan sanksi bagi operator yang terlihat melakukan kelalaian dalam hal pengembalian uang dari hasil transaksi melebihi nominal pembelian 3)Mengambil langkah dengan bermusyawarah apabila terjadi suatu aduan dari pihak konsumen yang merasa merugikan atas pelayanan yang diberikan oleh pihak operator 4)Mengadakan pembinaan dan pembelajaran secara umum bagi setiap operator khususnya ,untuk bisa dapat melaksanakan standar pelayanan SPBU PASTI PAS. Adapun saran yang penulis berikan yaitu pihak operator SPBU 33.464.01 seharusnya sat melakukan praktik pembulatan harga uang sissa kembalian sebaiknya melakukan persetujuan dari konsumen ataupun menginformasikan kepada konsumen terlebih dahulu sebelum melakukan pembulatan harga,dengan tujuaun untuk menanggulangi kemungkinan adanya rasa bertanya-tanya dari konsumen. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Fakultas Hukum UNIGAL en_US
dc.subject Pembulatan pengembalian Uang en_US
dc.title TINJAUAN HUKUM ATAS PEMBULATAN PENGEMBALIAN UANG DALAM TRANSAKSI PEMBELIAN BAHAN BAKAR MINYAK PERTALITE YANG DILAKUKAN OPERATOR SPBU 33.464.01 DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 8 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account