Abstract:
Dalam berbagai suatu lembaga atau instansi tentunya suatu tata tertib atau aturan wajib dimiliki,hal ini bertujuan untuk terciptanya keamanan dan ketertiban pada lingkungan kerja,khuusnya pada lembaga di desa yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Di Kabupaten Pangandaran ada peratturan daerah yang mengatur tentang tata tertib pada BPD ini yaitu pada pasal 4 huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran nomor 9 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa dalam penyusunan peraturan tata tertib. Namun di desa Cimindi,pihak BPD belum memiliki tata tertib yang pasti.
Berdasarkan latar belakang tersebut dan untuk membatasi pokok kajian, maka berikut ini identifikasi beberapa permasalahan dalam penenlitian ini yaitu bagaimana implementasi pasal 4 huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran nomor 9 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Daerah dalam penyusunan peraturan tata tertib BPD di Desa Cimindi Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran, kendala-kendala dan upaya-upaya dalam menangani kendala tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriftif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi. Dilakukan dengan pengumpulan data,klasifikasi data,dan analisis data dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif. Sedangkan metode pendekatan menggunakan yuridis normatif dan pengumpulan data yang dilakukan pada penulisan skripsi ini adalah observasi,studi pustaka,dokumentasi dan wawancara.
Berdasarkan hasil penenlitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa yang terjadi di Desa Cimindi masih belum ada tata tertib yang secara konkrit tertulis dan masih ada beberapa ketidaksesuaian dengan isi dari pasal 4 huruf h. Lalu anggota BPD itu sendiri kurang memahami wewenang BPD berdasarkan peraturan yang berlaku. Setelah itu anggota Badan Permusyawaratan Desa di Desa Cimindi perlu meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang kewenangan BPD yang bersumber pada Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran nomor 9 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Sehubungan dengan hal tersebut,penulis memberikan saran dan masukan agar pemerintah Kabupaten Pangandaran membuat aturan bahwa tata tertib di BPD itu haruslah dibuat secepat mungkin dan disahkan bersama pemerintahan desa.