Abstract:
Perkembangan teknologi yang semakin pesat di era globalisasi ini sangat berpengaruh besar memberikan manfaat yang banyak untuk manusia,salah satunya yaitu investasi digital dan jual beli asset digital yang dikenal sebagai cryptocurrency yang merupakan mata uang digital yang dipergunakan untuk melakukan transaksi secara virtual yang membutuhkan jaringan internet dan merupakan penerapan dari teknologi blockchain dan memerlukan diadakannya perjanjian guna untuk mengikat kedua belah pihak. Kegiatan ini dianggap menjadi peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan penghasilan tambahan,sehingga banyak masyarakat yang tergiur untuk mengikuti kegiatan ini termasuk diantaranya yaitu anak dibawah umur tanpa melihat dan mengetahui resiko yang akan diterima nantinya. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pasal 1330 yang berisi kecakapan seseorang untuk melakukan perjanjian.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini diidentifiaksikan sebagai berikut 1.bagaimanakah tinjauan yuridis terhadap pelaksanaan asset crypto platform degree crypto token (DCT) yang dilakukan oleh anak dibawah umur dihubungkan dengan pasal 1330 KUHPerdata di Desa Kalijaya 2.Bagaimanakah kendala-kendala terhadap pelaksanaan asset crypto platform degree crypto token (DCT) yang dilakukan oleh anak dibawah umur dihubungkan dengan pasal 1330 KUHPerdata di Desa Kalijaya 3. Bagaimanakah upaya-upaya terhadap pelaksanaan asset crypto platform degree crypto token (DCT) yang dilakukan oleh anak dibawah umur dihubungkan dengan pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum perdata di Desa Kalijaya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis yaitu cara memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi dan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu menggunakan metode kepustakaan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara. Hasil penelitian dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini,tinjauan yuridis terhadap pelaksanaan asset crypto plarform Degree crypto token (DCT) yang dilakukan oleh anak dibawah umur dihubungkan dengan pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Desa Kalijaya belum terlaksana dengan semestinya.
Saran yang disampaikan adalah perusahaan platform DCT secepatnya melakukan pembuatan perjanjian dan diadakannya verifikasi ke perusahaan dan melarang anak dibawah umur ikut serta dalam kegiatan ini karena hal ini tidak sesuai dengan pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk menghindari kerugian dan beban yang diterima oleh anak tersebut.