Abstract:
Mekanisme pemulihan serta pemberian hak restitusi bagi anak korban kejahatan kekerasan seksual di Kabupaten Pangandaran serta rehabilitasi guna memberikan pelayanan yang dibutuhkan oleh anak sebagai korban kejahatan kekerasan seksual yang belum mendapatkan perhatian yang serius oleh berbagai pihak dan kerap kali tidak terpenuhi seperti diamanati undang-undang dan cita-cita hukum dan negara untuk masalah restitusi dalam perkara anak korban kejahatan kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Ciamis.
Identifikasi masalah yang dikaji dalam skripsi ini bagaimana pelaksanaan tenatng pemenuhan hak restitusi bagi anak korban kejahatan kekerasan seksual dihubungkan dengan pasal 71D ayat 91) undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di Pengdailan Negeri Ciamis serta pertimbangan hakim dalam pemenuhan hak restitusi dalam memutus perkara tindak pidana anak korban kejahatan kekerasan seksual didasarkan pada regulasi dan satu keyakinan hakim.
Jenis penelitian dalam skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analitis,dimana metode ini dapat mendeskripsikan atau menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat dilapangan atau pada saat penelitian,dengan metode pendekatan menggunakan pendekatan yuridis normatif metode ini meneliti hukum dari persfektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum dengan teknik pengumpulan berdasarkan studi Pustaka dan dokumen serta wawancara dengan beberapa sumber.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa mekanisme mengenai pengajuan restitusi terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual yang masih duduk di bangku sekolah kelas tiga di SMP 2 Langkaplancar Kabupaten Pangandaran belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan cita-cita hukum dan negara,serta hakim dalam memutus perkara mempertimbangkan keterangan saksi,unsur tindak pidana,tidak ada hal yang menghapuskan pertanggungjawaban,adanya barang bukti,keadaan yang memberatkan dan meringankan. Dalam putusan ini,hakim tidak mempertimbangkan hak-hak korban sebagaimana cita-cita hukum dan negara.
Adapun penulis menyarankan dalam pelaksanaan mengenai pemenuhan restitusi bagi anak korban kekerasan seksual sebaiknya masyarakat serta penegak hukum seperti kepolisian,kejaksaan,pengadilan dan Lembaga bantuan hukum penting memastikan pemahaman yang seragam tentang hak restitusi sehingga upaya untuk memenuhi hak restitusi sebagai implementasi dari perlindungan anak korban tindak pidana dapat dilakukan.