Abstract:
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji untuk mengikatkan diri kepada orang lain yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuatnya. Perjanjian yang dilakukan oleh PT PNM Mekar Syariah cabang Bantarkalong dan nasabah dalam pelaksanaan perjanjiannya terdapat masalah terkait pemenuhan prestasi berupa terlambat membayar angsuran yang sudah diperjanjikan sehingga menyebabkan wanprestasi oleh pihak nasabah.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah adalah sebagai berikut pelaksanaan peminjaman modal oleh nasabah di PT permodalan Nasional Madani (PNM) mekar Syariah cabang Bantarkalong dihubungkan dengan pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi kasus di Desa Sirnagalih kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya) kendala-kendala yang menyebabkan nasabah wanprestasi pada PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Syariah cabang Bantarkalong (studi kasus di Desa Sirnagalih kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya) dan upaya penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit yang terjadi pada PT permodalan Nasional Madani (PNM) mekar Syariah cabang Bantarkalong dihubungkan dengan pasal 1338 ayat 91) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi kasus di Desa Sirbagalih kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya).
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian normatif empiris yaitu penelitian yang mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundan-undangan) dan dokumen tertulis secara in action (factual) pada suatu setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.
Kendala yang menjadi penyebab nasabah wanprestasi adalah kurang lancarnya perekonomian,menurunnya kondisi usaha bisnis dan peningkatan kebutuhan keluarga. Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak PT PNM Mekar Syariah cabang Bantarkalong dakam mengatasi nasabah yang wanprestasi adalah dengan tanggung renteng,menghubungi kerabat dekat atau kerabat yang menjadi penjamin,mengatur penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan melalui lembaga hukum serta secara musyawarah dan kekeluargaan dan melalui Pengadilan Agama.
Saran yang dapat penulis berikan terkait permasalahan tersebut bagi pihak debitur dapat bertanggungjawab terhadap kewajibannya serta bagi pihak PT PNM untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam pemberian pembiayaan kepada nasabah selalu melakukan pengawasan terhadap pembiayaan yang disalurkan.