Abstract:
Hubungan sosial manusia terjadi misalnya dalam bentuk jual beli. Hubungan sosial ini membuktikan bahwa manusia adalah makhluk ekonomi,di samping kekhususan yang membuktikan bahwa manusia adalah makhluk sosial. Manusia selalu membutuhkan orang lain untuk menjalankan segala aktivitas sosial dan ekonominya,salah satu bentuk perjannjian yaitu perjanjian jual beli ijon. Perjanjian ijon adalah perjanjian berdasarkan hukum kebiasaan yang turun temurun yang dipraktikan dalam Masyarakat dan didasarkan pada hukum perjanjian. Perjanjian jual beli secara ijon atau ijoan ini lazim terjadi pada padi atau tanaman buah-buahan yang masih muda atau masih hijau dan sedang berada di sawah atau di kebun.
Adapun permasalahan dalm penelitian ini diidentifikasi sebagai berikut bagaimanakah pelaksanaan,kendala dan upaya dalam jual beli buah petai secara ijon (beli dalam keadaan masih dipohon) dihubungkan dengan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (studi kasus di Desa Kertayasa).
Sedangkan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan deskriptif analitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi,dilakukan dengan menempuh jalan pengumpulan data,klasifikasi data,analisis data yang disimpulkan dengan tujuan untuk membuat gambaran tentang suatu keadaan secara objektif.penelitian juga dilanjutkan dengan pendekatan metode penelitian yuridis normatif yaitu metode penelitian yang dilakukan dengan cara mengambil bahan dari suatu peristiwa untuk dianalisa dan dihubungkan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa pelaksanaan jual beli buah petai secara ijon (beli dalam keadaan masih dipohon) bahwasannya dalam transaksi jual beli buah petai antara petani dengan pengepul biasanya dengan sistem penjar atau dengan sistem bayar kontan,perjanjian jual beli petai secara ijon ini biasanya hanya secara lisan saja tidak ada perjanjian yang tertulis. Pada pelaksanaan terdapat beberapa kendala yaitu pengepul tidak membayar lunas sissa pembayaran yang dimana hal tersebut bisa mengakibatkan kerugian kepada petani,sehingga petani harus mendatangi pengepul untuk menagih sissa pembayaran.
Saran penulis dalam penelitian ini harus diadakannya sosialisasi kepada petani dan pengepul bahwasannya dalam pelaksanaan jual beli buah petai secara ijon harus sesuai dengan aturan yang berlaku untuk memberikan pemahaman tentang syarat sah perjanjian dan juga akibatnya dan bagaimana cara penyelesaiannya.