Abstract:
Salah satu bentuk kejahatan yang menonjol saat ini yaitu pengeroyokan.Tindakan pengeroyokan merupakan tindakan yang sulit hilang dari kehidupan bermasyarakat. Berbagai tindak pengeroyokan yang terjadi seperti pemukulan dan kekerasan fisik seringkali mengakibatkan luka pada bagian atau seluruh anggota tubuh. Tidak jarang juga pengeroyokan tersebut dapat mengakibatkan seseorang mengalami kecacatan bahkan sampai kematian. Seperti halnya yang terjadi di Desa Rajasari Kecamatan Langensari Kota Banjar,Dimana 5 (lima) orang lelaki dewasa melakukan tindakan pidana pengeroyokan terhadap korban Dedi Heryadi yang menyebabkan luka berat berupa luka iris sepanjang alis kanan hingga kiri yang mendapatka perawatan medis berupa luka jahit sebanyak 13 jahitan.
Maka dari itu didapat suatu permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana Analisa viktimologis terhadap korban tindak pidana pengeroyokan,kendala yang dihadapi korban tindak pidana pengeroyokan dan upaya yang dilakukan dalam menangani kendala korban tindak pidana pengeroyokan di Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar dalam mendapatkan keadilan (studi kasus putusan nomor 52/Pid.B/2022/PN Bjr).
Metode penulisan yang digunakan yaitu metode deskriptif analitis adalah metode untuk mendapatkan data yang mengandung makna dan secara signifikan dapat emmpengaruhi substansi penelitian. Serta menggunakan metode pendekatan yurids empiris yaitu suatu pendekatan yang digunakan untuk memecahkan masalah dalam peneltiain dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer dilapangan.
Keadilan terhadap korban pengeroyokan yang terjadi di Desa Rejasari Kecamatan Langensari Kota Banjar masih belum maksimal,karena terdapat beberapa faktor yang mempengaruhinya. Kendala yang dihadapi korban tindak pidana pengeroyokan diantaranya yaitu 1)Penegakan hukum yang dirasakan kurang maksimal 2)ganti kerugian yang diterima korban tidak seimbang dengan rasa sakit yang dideritanya 3)kurangnya pengetahhuan mengenai ilmu viktimologi bagi pelaku maupun korban. Upaya yang dilakukan dalam menghadapi kendala korban tindak pidana pengeroyokan diantaranya yaitu 1) Memaksimalkan penegakan hukum 2) keluarga terdakwa memberikan ganti kerugian terhadap korban 3)melakukan sosialisasi mengenai ilmu viktimologi.
Diharapkan akan adanya aturan yang menjadi paying hukum dalam memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana,khususnya pada ganti kerugian untuk memperjelas prosedur pemberian ganti kerugian terhadap korban tindak pidana. Sehingga memepunyai kekuatan hukum yang pasti dan hakim dapat mempertegas pemberian ganti kerugian oleh pelaku terhadap korban