Abstract:
Syarat-syarat yang tercantum dalam kartu garansi tidak sedikit yang memberatkan pembeli karena terdapat ketentuan yang sepihak yang tidak bisa di tawar oleh seorang pembeli,posisi pembeli hanya bisa menerima karena butuh atau istilahnya take it or leave it. Namun disini adanya cidera janji atau wanprestasi yang dilakukan PT.Platinum Support Bcell yang tidak menanggapi keluhan suatu garansi Iphone 6s salah satu konsumen atas nama Salsabila Aulia.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan garansi produk elektronik berdasarkan pasal 7 huruf e undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada PT Platinum Support Bcell di Kota Bandung. Apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan garansi produk elektronik berdasarkan pasal 7 huruf e undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada PT Platinum Support B cell di Kota Bandung. Bagaimana upaya yang dilakukan dalam pelaksanaan atas garansi yang diberikan PT Platinum Support Bcell dihubungkan dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis yaitu penelitian dengan menuliskan fakta dan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai peraturan perundang-undangan dan dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaannya yang menyangkut permasalahan. Dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada segi-segi yuridis. Tahap penelitian berupa penelitian kepustakaan yaitu dengan menggunakan data sekunder dan penelitian lapangan yaitu cara untuk memperoleh data yang bersifat primer.
Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa PT Platinum Support Bcell belum melaksanakan ketentuan pasal 7 huruf e undang-undang nomor 8 tahun 1999 dan melakukan suatu wanprestasi atas konsideran garansi yang dibuatnya sendiri. Kendala yang dihadapi ketika konsumen melakukan klaim melalui toko terkadang toko penjual tersebut tidak langsung mengirim barang ke pihak dan ada beberapa sparepart dari barang yang dikirim konsumen jarang beredar di pasaran. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen berhak melakukan gugatan melalui jalur litigasi dan non litigasi.
Saran penulis dalam pelaksanaan garansi diharapkan konsumen lebih memperhatikan barang yang akan dibeli,perihal kendala yang dihadapi seharusnya pihak penjual memenuhi prestasi yang sudah tercantum dalam buku garansi agar tidak merugikan konsumen,lalu bagi konsumen yang dirugikan dapat melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen maupun melalui advokasi.