Abstract:
Membawa atau menyimpan senjata tajam dianggap suatu perbuatan melawan hukum di dalam suatu kehidupan bermasyarakat. Masyarakat sering melakukannya karena dianggap sebagai alat untuk melindungi diri. Sedangkan pada kenyataannya senjata tajam juga digunakan untuk melakukan ancaman serta untuk melakukan penyerangan antara anak-anak motor black baron dan bsc dimana termuat di dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan terhadap penanganan anak-anak black baron dan bsc dihubungkan dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951. Kendala-kendala serta upaya-upaya yang dilakukan dalam tinjauan terhadap penanganan anak-anak black baron dan bsc dihubungkan dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer (data wawancara) dan data sekunder (data observasi melalui arsip dokumen perkara yang tidak dipublikasikan secara umum).
Hasil penelitian menunjukan bahwa kejahatan senjata tajam tiap tahun pasti ada,sudah ada beberapa orang yang pihak kepolisian amankan. Pihak kepolisian Resort Tasikmalaya dapat melakukan penanggulangannya melalui jalur penal (repressive) serta non penal (preventif). Kendala yang dihadapi yaitu pemahaman masyarakat masih rendah akan tindakan membawa senjata tajam tanpa izin dapat dipidana,rendahnya dukungan,peran dan partisipasi dari Masyarakat akan informasi yang diberikan pihak kepolisian,sulitnya mencari bukti awal timbulnya tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin. Upaya yang dilakukan adalah pihak kepolisian sering melakukan razia dan patrol untuk memberikan rasa aman kepada Masyarakat,bekerja sama dengan pihak instansi lainnya yang berkaitan dengan hukum.
Dalam hal penanganan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 kepolisian diharapkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan kejadian yang tidak diinginkan,diharapkan juga kepolisian bisa memberantas masalah anak-anak motor yang sangat meresahkan ini terlebih lagi mereka membawa senjata tajam untuk melakukan aksinya. Diharuskan untuk memberitahu bahwa senjata tajam tidak boleh dipergunakan untuk membuat resah warga sekitar,dan terlebih lagi memiliki senjata tajam harus memiliki hak izin untuk memilikinya.