dc.description.abstract |
Hukum memepunyai peranan untuk menjamin kepastian hukum di Masyarakat. Adanya hukum ini membuat setiap masalah yang berhubungan dengan hukum harus dilakukan pemeriksaaan oleh pihak-pihak tertentu,namun ada juga penyelesaian kasus yang dapat dilakukan secara baik-baik.
Seperti pada kasus pelapor ingin membangun rumah di Kota Tasikmalaya,lalu pelapor menghubungi terlapor untuk meminta bantuan melakukan jual beli rumah tersebut,namun rumah tersebut tak kunjung jadi,merasa dirugikan pelapor membuat laporan ke polisi,yang pada akhirnya terlapor bersedia mengganti kerugian sehingga terjadilah restorstive justice.
Berdasarkan permasalahan diatas,maka permasalahan dalam penelitian ini diidentifikasikan sebagai berikut (1) Bagaimanakah pelaksanaan restorative justice terhadap pelaku penipuan jual beli rumah di wilayah hukum Kota Tasikmalaya (2) Apakah kendala-kendala dalam pelaksanaan restorative justice terhadap pelaku penipuan jual beli rumah di wilayah hukum Kota Tasikmalaya (3) Upaya-upaya apakah yang dilakukan oleh apparat penegak hukum dan masyarakat dalam pelaksanaan restorative justice terhadap pelaku penipuan jual beli rumah di wilayah hukum Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan data-data dan bahan-bahan dari hasil penelitian penulis menggunakan metode deskriptif analisis yaitu metode yang menggambarkan,memaparkan dan melukiskan serta menganalisa berdasarkan bahan-bahan dan data-data yang diperoleh. Sedangkan metode pendekatan yang dilakukan adalah metode yuridis sosiologis yaitu metode penelitian hukum dengan menggunakan cara mengadakan penelitian terhadap bahan pustaka atau yang disebut bahan data sekunder berupa hukum positif. Hukum posittif tersebut adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 378 tentang penipuan.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan terdapat kendala yaitu terjadinya salah paham dan tidak tercapainya kesepakatan,namun dalam upaya pelaksanaan restorative justice di Kota Tasikmalaya dapat berjalan karena dari ada saja pihak-pihak terkait yang setuju dengan pelaksanaan restorative justice. |
en_US |