Abstract:
Perubahan pandangan hidup Masyarakat mempengaruhi semakin beragamnya motif tindak pidana. Salah satu pihak yang sangat membutuhkan perlindungan dalam suatu tindak pidana adalah korban tindak pidana. Peran penting korban untuk diberikan perhatian dan perlindungan berangkat dari pemikiran bahwa korban merupakan pihak yang dirugikan dalam terjadinya suatu kejahatan sehingga harus mendapat perhatian dan pelayanan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingannya.
Penulis melakukan penelitian dengan Batasan identifikasi masalah perlindungan hukum terhadap korban penganiayaan oleh geng motor dihubungkan dengan pasal 5 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban di wilayah kepolisian Resort Kota Tasikmalaya,kendala-kendala yang dihadapi,serta upaya-upaya yang dilakukan dalam menangani permasalahan tersebut.
Metide penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisis secara sistematis dan akurat tentang suatu keadaan,fakta atau fenomene. Metode pendekatan yuridis normatif,teknik pengumpulan data studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara.
Berdasarkan hasil pembahasan bahwa perlindungan hukum terhadap korban penganiayaan dihubungkan dengan pasal 5 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban di wilayah Kepolisian Resort Kota Tasikmalaya belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan dikarenakan adanya kendala-kendala yang dialami seperti tidak adanya laporan dari Masyarakat terutama korban penganiayaan,tidak adanya saksi pada saat kejadian,sulitnya menemukan barang bukti dari korban dan saksi tindak pidana penganiayaan,sulitnya masyarakat dimintai keterangan sebagai saksi,kurangnya koordinasi aparat kepolisian,serta masih belum ada fasilitas,sarana dan prasarana yang memadai.
Saran penulis diharapkan Kepolisian Resort Kota Tasikmalaya dapat memberikan perlindungan sepenuhnya terhadap korban penganiayan sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 5 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban di wilayah kepolisian Resort Kota Tasikmalaya