dc.contributor.author |
Nugraha, Bhangkit Abdilah |
|
dc.contributor.author |
Juanda, H.Enju |
|
dc.contributor.author |
Muliani, R.Yenni |
|
dc.date.accessioned |
2024-04-20T04:21:32Z |
|
dc.date.available |
2024-04-20T04:21:32Z |
|
dc.date.issued |
2023-08-30 |
|
dc.identifier.other |
3300190083 |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/4038 |
|
dc.description.abstract |
Bahwasannya barang bukti dalam suatu tindak pidana dikelola oleh satuan yang mempunyai fungsi pengelolaan barang bukti,sesuai ketentuan yang berlaku,akan tetapi dalam kenyataannya masih terdapat pengelolaan barang bukti yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan,kendala dan upaya pelaksanaan ketentuan pasal 9 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia nomor 10 tahun 2010 tentang tata cara pengelolaan barang bukti di lingkungan Kepolisian Negara republic Indonesia (studi kasus berkas perkara nomor : BP/20/V/RES.4.2/2023/narkoba).
Adapun yang menjadi metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis dan empiris yang menggunakan data primer berupa wawancara dengan Kepala Staf Tahti Polres Ciamis dan didukung oleh data sekunder yaitu bahan hukum primer,bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan yaitu pelaksanaan ketentuan pasal 9 ayat 91) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 10 tahun 2010 tentang tata cara pengelolaan barang bukti di lingkungan Kepolisian negara Republik Indonesia (Studi kasus berkas perkara nomor BP/20/V/RES.4.2/2023/Narkoba) masih belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya karena barang bukti narkotika yang seharusnya disimpan di Sat Tahti Polres Ciamis akan tetapi pada pelaksanaannya barang bukti narkotika disimpan di Sat Res Narkoba,sementara itu kendala yang dihadapi adalah tidak ada ruang menyimpan barang bukti narkotika dan upaya yang dilakukan yaitu telah melakukan permohonan kepada Polda Jabar untuk membuat tempat khusus menyimpan barang bukti narkotika.
Diharapkan untuk Sat Tahti bisa membangun tempat khusus menyompan barang bukti narkotika sehingga aturan yang sudah ditetapkan bisa dilaksanakan dengan baik. Sebagaimana telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 8 tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 10 tahun 2010 tentang tata cara pengelolaan barang bukti di lingkungan kepolisian Negara Republik Indonesia. |
en_US |
dc.publisher |
Fakultas Hukum UNIGAL |
en_US |
dc.title |
PELAKSANAAN PASAL 9 AYAT (1) PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (STUDI KASUS BERKAS PERKARA NOMOR BP/20/V/RES.4.2/2023/NARKOBA) |
en_US |