Abstract:
Terdakwa Novi Riani telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta dijatuhi hukuman pidana dengan penjara. Dari kasus tersebut terdakwa Novi Riani terbukti secara sah melakukan penipuan arisan online sebagaimana yang telah diatur salah satunya dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Apakah kekuatan pembuktian media digital dalam kasus penipuan online arisan duos sesuai pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di kecamatan Banjarsari (studi kasus putusan nomor 161/Pid.B/2022/PN Cms) kendala apakah yang dihadapi dalam kekuatan pembuktian media digital dalam kasus penipuan online arisan duos sesuai pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Kecamatan Banjarsari (studi kasus putusan nomor 161/Pid.B/2022/PN Cms) Upaya-upaya apakah yang dilakukan dalam kekuatan pembuktian media digital dalam kasus penipuan online arisan duos sesuai pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di kecamatan Banjarsari (studi kasus putusan nomor 161/Pid.B/2022/PN Cms).
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode yuridis empiris yaitu penelitian secara lapangan,untuk mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan Masyarakat. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah kekuatan pembuktian media digital dalam kasus penipuan online arisan duos sesuai pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Kecamatan Banjarsari (studi kasus putusan nomor 161/Pid.B/2022/PN Cms) yaitu terdakwa Novi Riani telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum PIdana serta dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara. Dari kasus tersebut terdakwa Novi Riani terbukti secara sah melakukan tindakan penipuan arisan online sebagaimana diatur salah satunya dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kendala-kendala yang terjadi bahwasannya a) Faktor masyarakat sendiri b) Faktor ekonomi c) Faktor lingkungan. Upaya-upaya yang dilakukan yaitu a) penegakan hukum melalui upaya pencegahan (prefentif). Menghimbau masyarakat melalui media sosial Langkah awal sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana penipuan arisan online adalah dengan menyampaikan peringatan. Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan pencegahan penipuan arisan online kepada Masyarakat. Kepolisian gencar dalam melakukan upaya pencegahan penipuan dengan penyuluhan. Bersinergi kepada masyarakat untuk saling mengawasi pihak-pihak yang akan atau sudah melakukan penipuan dengan modus arisan online. b) penegakan hukum melalui upaya penindakan (prefentif). A) memperbaiki Kembali agar mereka sadar bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.b) Upaya yang dilakukan dengan kegiatan pencegahan yang dilakukan oleh pihak berwajib dalam hal ini adalah pihak kepolisian guna meminimalisir terjadinya tindak pidana penipuan online arisan duos.
Sebaiknya seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam mengikuti kegiatan arisan. Jangan terlalu mudah percaya kepada seseorang yang menawarkan untuk ikut dalam kegiatan arisan ini jika jenis dan peserta arisan yang akan ukut tidak jelas.