Abstract:
Masalah yang dikaji dalam skripsi ini adalah tentang tidak perjanjian jual beli mobil bekas yang dilakukan antara saksi Drs.Aripin,ST,M.Sc dengan terdakwa Budi Hartono. Kemudian uang dari hasil gadai sebesar Rp.8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) tersebut tidak pernah terdakwa serahkan kepada saksi Drs.Aripin,ST,M.Sc bin Gunawan selaku pemilik sah atas kendaraan Honda Civic LX tersebut,melainkan telah habis terdakwa pergunakan untuk bermain judi online dan keperluan terdakwa pribadi lainnya.
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analiitis yaitu cara untuk memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi serta menggunakan metode pendekatan komparatif. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi dan wawancara.
Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah kajian viktimologi terhadap korban tindak pidana penipuan kendaraan roda empat di Polsek Banjarsari (studi kasus putusan nomor 129/Pid.B/2022/PN Cms) yaitu tidak adanya klausula dalam perjanjian jual beli mobil bekas yang dilakukan antara saksi Drs.Aripin,ST,M.Sc dengan terdakwa Budi Hartono. Kemudian uang hasil gadai sebesar Rp.8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah) tersebut tidak pernah terdakwa serahkan kepada saksi Drs.Aripin,ST,M.Sc bin Gunawan selaku pemilik sah atas kendaraan Honda Civic LX tersebut,melainkan telah habis terdakwa pergunakan untuk bermain judi online dan keperluan terdakwa pribadi lainnya. Pertimbangan hakim dalam kajian viktimologi terhadap korban tindak pidana penipuan kendaraan roda empat di Polsek banjarsari (studi kasus putusan nomor 129/Pid.B/2022/PN Cms) bahwasannya Majelis hakim mempertimbangkkan atas dasar bukti hukum yang terkuak dipersidangan melalui penjelasan saksi,barang bukti maupun penjelasan terdakwa itu sendiri,berdasarkan putusan nomor 129/Pid.B/2022/PN.Cms. Berdasarkan fakta terdakwa melakukan tindak pidana penadahan dengan modus untuk mendapatkan keuntungan,selanjutnya hakim mempertimbangkan pertama-tama kejadian yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebelum hakim memberikan Keputusan terhadap terdakwa,seperti halnya yaitu a) terdakwa merugikan orang lain b) terdakwa meresahkan Masyarakat atau keadaan yang meringankan seperti terdakwa belum pernah dihukum. c) terdakwa mengakui dengan terus terang perbuatannya dan sopan di persidangan. d) terdakwa menyesali perbuatannya. E) perbuatan terdakwa Budi Hartono bin Ahmad tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepada semua pihak baik Masyarakat,maupun apparat penegak hukum perlu mengefektifkan upaya prefentif maupun represif. Namun hendaknya lebih baik jika kita semua mengutamakan upaya-upaya prefentif jauh lebih baik untuk menghindari munculnya korban.