dc.description.abstract |
Penelitian ini dilatarbelakangi masih adanya ketidaktepatan dalam penentuan target yang harus dicapai dalam pemungutan pajak hotel, Rendahnya pemahaman petugas pemungut pajak dalam menggunakan aplikasi E-PAD yang digunakan untuk pembayaran piutang pajak hotel dan Pemasangan alat perekaman transaksi atau tapping box pelaksanaanya masih belum optimal. Tujuannya untuk mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel di Kabupaten Ciamis. Metode yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan informan sebanyak 6 orang. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara) serta dokumentasi. Penulis menggunakan teknik analisis data kualitatif melalui pengelolaan data hasil observasi dan wawancara untuk dapat menjawab permasalahan dalam penelitian. Hasil penelitian bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 04 tahun 2011 tentang Pajak Hotel oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis diketahui belum optimal. Terlihat dari 17 indikator yang dijadikan alat ukur penelitian, ada 12 indikator yang berjalan dengan baik dan 5 indikator yang belum berjalan dengan baik. Hambatan-hambatan yang dihadapi antara lain: belum sepenuhnya optimal dan belum memenuhi semua kriteria dari masih ada wajib pajak hotel yang sulit untuk dihubungi sehingga dapat menghambat pelunasan pembayaran pajak tidak tepat waktu, kurang adanya kejelasan standar waktu penyelesaian target untuk membayar pajak dan kurang adanya kemampuan masyarakat atau wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Upaya-upaya yang dilakukan yaitu: menjalin hubungan lebih erat dengan membuat acara sosialisasi antara petugas dengan wajib pajak dan para stakeholder pemerintahan lainnya, sehingga dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan tugas agar target pemungutan pajak hotel dapat tercapai, dan petugas pemungut pajak bisa mengoptimalkan penggunaan aplikasi SiJago (Sistem Informasi Pajak Galuh Online) dalam memungut pajak khususnya pajak hotel kepada wajib pajak. |
en_US |