Abstract:
Penelitian ini difokuskan pada pengaruh Konservatisme Kuntansi dan Corporate
Social Responsibility Terhadap Tax Avoidance (Studi pada Perusahaan
Pertambangan yang Terdapat di Bursa Efek Indonesia Periode 2016-2020)..
Permasalahan yang dihadapi meliputi: 1) Bagaimana pengaruh Konservatisme
Akuntansi terhadap Tax Avoidance?, 2) Bagaiman pengaruh Corporate Social
Responsibility terhadap Tax Avoidance?, 3) Bagaimana pengaruh Konservatisme
Akuntansi dan Corporate Social Responsibility terhadap Tax Avidance?. Tujuan
penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaruh Konservatisme Akuntansi,
terhadap Tax Avoidance. 2) Untuk mengetahui pengaruh Corporate Social
Responsibility (CSR) terhadap Tax Avoidance. 3) Untuk mengetahui pengaruh
Konservatisme Akuntansi dan Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap
Tax Avidance.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Deskriptif dengan
pendekatan kuantitatif. Teknik analisis data yang digunakan yaitu uji asumsi
klasik, (uji normalitas, heteroskedastisitas, multikolinearitas dan autokorelasi) dan
analisis statistik deskriptif (koefesien determinasi, uji t dan uji F)
Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak tedapat pengaruh positif konservatisme
akuntansi dan Corporate social responsibility terhadap tax avoidance pada
perusahaan pertambangan yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia tahun 2016-
2020. Hal ini ditunjukan dari nilai koefisien determinasi sebesar 13,86 %. Dari
hasil uji F nilai F hitung sebesar 3,79 lebih kecil dari F tabel sebesar 4,04 sehingga
hipotesis ditolak. Artinya naik turunnya konservatisme akuntansi dan corporate
social responsibility tidak berpengaruh terhadap naik turunnya tax avoidance.
Diharapkan manajemen perusahaan pertambangan yang terdaftar pada Bursa Efek
Indonesia menjalankan prinsip akuntansi agar tidak menyimpang dari standar
akuntansi, mengelola citra di mata masyarakat adalah dengan membangun
pelaksanaan program CSR yang harus sesuai dengan kode etik atau peraturan
perusahaan yang telah ditetapkan dan melakukan perencanaan pajak yang matang
sehingga menghasilkan pajak yang optimal.