dc.contributor.author |
Mulyani, Sri |
|
dc.contributor.author |
Usmar, Dani |
|
dc.contributor.author |
Badriah, Elis |
|
dc.date.accessioned |
2023-09-01T05:23:16Z |
|
dc.date.available |
2023-09-01T05:23:16Z |
|
dc.date.issued |
2023-08-16 |
|
dc.identifier.issn |
3403190148 |
|
dc.identifier.uri |
http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/3541 |
|
dc.description.abstract |
Sri Mulyani, NIM 3403190148, “Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak
Kendaraan Bermotor Sebelum Dan Sesudah Peraturan Kepolisian Nomor 7
Tahun 2021 (Studi Kasus Di Kantor SAMSAT Kota Banjar). Dibawah
Bimbingan Dani Usmar, S.E., M.Si., Ak., CPA (Pembimbing I) dan Hj. Elis
Badriah, S.E., M.Ak (Pembimbing II).
Penelitian ini difokuskan pada Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan
Bermotor Sebelum dan Sesudah Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.
Permasalahan pada penelitian ini meliputi: 1]. Bagaimana tingkat kepatuhan wajib
pajak kendaraan bermotor pada Kantor SAMSAT Kota Banjar?; 2]. Apakah
terdapat perbedaan sebelum dan sesudah peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2021
terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor pada Kantor
SAMSAT Kota Banjar?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah 1]. Untuk
mengetahui dan mengalisis bagaimana tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan
bermotor pada Kantor SAMSAT Kota Banjar; 2]. Untuk mengetahui dan
menganalisis apakah terdapat perbedaan sebelum dan sesudah peraturan
kepolisian nomor 7 tahun 2021 terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan
bermotor pada Kantor SAMSAT Kota Banjar.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan penelitian Event Study.
Sedangkan untuk menganalisis data yang diperoleh digunakanan Asumsi Klasik
dan Uji Hipotesis menggunakan Wilcoxcon Paired Samples.
Hasil dari penelitian ini dan pengolahan data menunjukan bahwa Peraturan
Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tidak berpengaruh signifikan terhadap Tingkat
Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor SAMSAT Kota Banjar.
Diharapkan Kantor SAMSAT Kota Banjar dapat meningkatkan penguasaan
materi perpajakan yang hendak disampaikan kepada wajib pajak khususnya
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi
Kendaraan Bermotor guna mematangkan wajib pajak dalam menyerap informasi
yang disampaikan oleh petugas terkait. |
en_US |
dc.description.sponsorship |
Dani Usmar, Elis Badriah |
en_US |
dc.publisher |
Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Galuh Ciamis |
en_US |
dc.subject |
Kepatuhan Wajib Pajak, Pajak Kendaraan Bermotor, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. |
en_US |
dc.title |
TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SEBELUM DAN SESUDAH PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 7 TAHUN 2021 (Suatu Studi Pada Kantor SAMSAT Kota Banjar) |
en_US |
dc.type |
Article |
en_US |