dc.description.abstract |
Mira Aryanti, NIM. 3403190084. “Pengaruh Pajak Hiburan terhadap
Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus Pada Badan Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Ciamis)“. Dibawah Bimbingan Ibu Eva Faridah, S.E.,
M.Si. (Pembimbing I) dan Bapak Benny Prawiranegara, S.E., M.M.
(Pembimbing II)
Penelitian ini difokuskan pada Pengaruh Pajak Hiburan terhadap Pendapatan Asli
Daerah (Studi Kasus Pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Ciamis).
Permasalahan yang dihadapi dalam penelitian ini meliputi : 1]. Bagaimana Pajak
Hiburan di Kabupaten Ciamis?; 2]. Bagaimana Pendapatan Asli Daerah di
Kabupaten Ciamis?; 3]. Bagaimana pengaruh Pajak Hiburan terhadap Pendapatan
Asli Daerah di Kabupaten Ciamis?. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui dan menganalisis 1]. Perkembangan Pajak Hiburan di Kabupaten
Ciamis; 2]. Perkembangan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Ciamis; 3].
Seberapa besar pengaruh Pajak Hiburan terhadap Pendapatan Asli Daerah di
Kabupaten Ciamis.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan
pendekatan kuantitatif. Sedangkan untuk menganalisis data yang diperoleh
digunakan Analisis Koefisien Korelasi Sederhana, Analisis Regresi Linier
Sederhana, Analisis Koefisien Determinasi, pengujian Hipotesis (Uji t) dan
pengujian Kecocokan Model (Uji F).
Hasil dari penelitian dan pengolahan data menunjukkan bahwa : 1]. Pajak Hiburan
pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis belum optimal
dimana penerimaannya hampir tidak pernah mencapai target yang telah ditetapkan
dengan persentase perkembangan yang mengalami penurunan setiap tahunnya; 2].
Pendapatan Asli Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Ciamis mengalami peningkatan dan penurunan dengan perkembangan yang
mengalami peningkatan setiap tahunnya serta kemampuan keuangan daerah
Kabupaten Ciamis sangat kurang yang berarti belum mandiri dan masih
bergantung kepada pemerintah pusat; 3]. Pajak Hiburan tidak berpengaruh
signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Ciamis tahun 2017-2021.
Artinya Pajak Hiburan belum mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Diharapkan BPKD Ciamis dapat mengoptimalkan penerimaan Pajak Hiburan
dengan menggali potensi yang ada sehingga target yang telah ditetapkan tercapai
dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. |
en_US |