Abstract:
Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya permasalahan perihal
Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 02
Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Di Desa Jayapura
Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya belum dilaksanakan dengan
secara optimal. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Implementasi Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 02 Tahun 2017 Tentang Badan
Permusyawaratan Desa Di Desa Jayapura Kecamatan Cigalontang Kabupaten
Tasikmalaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode
penelitian deskriptif Kualitatif. Data diperoleh dari hasil observasi dan
wawancara dengan Kepala Desa Jayapura 1 (satu) orang, Ketua Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggota 4(Empat) orang. Berdasarkan hasil
penelitian bahwa : Implementasi Kebijakan Tentang Badan Permusyawaratan
Desa di Desa Jayapura Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya secara
keseluruhan sudah berjalan sebagaimana mestinya bahkan cenderung baik
namun belum optimal, hal ini dapat diketahui dari regulasinya yang kurang
sinkron, kurang optimalnya sosialisasi, kurangnya melakukan pelatihan dalam
meningkatkan Sumberdaya anggotanya, anggaran yang terbatas, situasi dan
kondisi sedang pandemi Covid- 19, rendahnya Sumber Daya Manusia yang
dimiliki, menampung dan menyampaikan aspirasi Masyarakat masih terbilang
kurang, serta kurangnya sarana dan prasarana pendukung lainnya. Selebihnya
semua tahapan sudah dilakukan se-maksimal mungkin dengan mengoptimalkan
potensi-potensi yang dimiliki oleh BPD Desa Jayapura Kecamatan Cigalontang
Kabupaten Tasikmalaya