Abstract:
Air sangat dibutuhkan manusia untuk konsumsi, kebutuhan rumah tangga sampai kebutuhan industri berskala besar. Peningkatan penggunaan air yang tidak diimbangi dengan pengelolaan kualitas dan kuantitas sumber daya air, akan berdampak serius bagi kerusakan lingkungan. Salah satunya menurunnya debit air tanah dan menurunnya permukaan tanah. Tujuan kajian ini untuk mendeskripsikan pemanfaatan air tanah dan air permukaan, dampak penggunaan dan upaya pengelolaan, dan konservasi bagi lingkungan. Metode yang digunakan penelitian hukum normatif terhadap regulasi dan dalam kearifan lokal masyarakat melalui pengambilan data primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil kajian adanya istilah “pamali” merupakan tradisi sunda dalam upaya pelestarian sumber mata air (sirah cai) agar tetap terjaga kualitasnya sebagai kearifan lokal yang terus dipertahankan dalam upaya konservasi lingkungan. Regulasi perlu dilakukan dalam pengambilan dan pemanfaatan air serta pengaturan anggaran bagi konservasi sumber daya lingkungan baik melalui pajak pemanfaatan air permukaan dan air tanah serta sanksi terhadap pengelolaan air yang merusak lingkungan.