Abstract:
Sustainable Development Goals (SDGs) adalah sebuah perjanjian internasional yang menjadi
penerus dari Millennium Development Goals (MDGs) yang berakhir pada tahun 2015 lalu. Baik
SDGs maupun MDGs membawakan seperangkat peraturan yang harus dipatuhi oleh negaranegara yang meratifikasinya. Melalui peraturan-peraturan ini, negara-negara mengalami
perubahan baik dalam aspek internal, eksternal maupun pandangan masyarakatnya terhadap
suatu fenomena tertentu. Berdasarkan hal tersebut, rumusan permalahan yang muncul adalah
mengapa Indonesia meratifikasi kedua perjanjian ini, mengetahui betul konsekuensi bagi negara
yang meratifikasi keduanya. Dalam proses pengambilan proses tersebut, negara tidak bisa
serta-merta meratifikasi tanpa adanya pembenaran dari konstituennya. Maka penulis ingin
menyuguhkan argumen bahwa dalam ratifikasi MDGs dan SDGs oleh Indonesia, pemerintah
memanifestasikan kepentingan dan kebutuhan masyarakatnya.