dc.description.abstract |
Penelitian ini dilatar belakangi oleh Implementasi Kebijakan Kartu Identitas Anak di Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil belum optimal. Kartu Identitas Anak adalah identitas resmi
anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang
diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota diatur dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016. Kartu Identitas Anak penting untuk
dimiliki setiap anak karena Kartu Identitas Anak memiliki manfaat untuk administrasi
kependudukan. Penelitian ini dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Ciamis. Berkenaan dengan hal tersebut maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui Implementasi Kebijakan Kartu Identitas Anak di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif
dengan pendekatan kualitatif, dan subjek dalam penelitian ini adalah aparatur Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah
observasi, wawancara, dan dokumentasi, sehingga data dapat dianalisis dan ditarik kesimpulan.
Penelitian ini menunjukkan bahwa hasil dari implementasi Kebijakan Kartu Identitas Anak di
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis sudah cukup baik,
pelaksanaannya sudah mengikuti SOP dan Undang-undang yang mengatur Kartu Identitas
Anak. Namun, peneliti menemukan adanya hal-hal yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan
seperti masyarakat masih belum mengerti pentingnya Kartu Identitas Anak, kurangnya sumber
daya manusia, sarana dan prasarana yang belum memadai. |
en_US |