Abstract:
Anggaran Pendatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan yang
disusun oleh pemerintah daerah kemudian dibahas dan disetujui secara bersama oleh
pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tulisan ini sendiri akan membahas
bagaimana hubungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Pemerintah Daerah dalam
penetapan APBD, dengan menggunakan penelitian kualitatif. Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
menyebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan
DPRD. Kedua lembaga pemerintahan daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan
daerah. Hubungan pemerintah daerah dan DPRD dalam pembuatan peraturan daerah tentang
APBD per, cenderung berhadapan secara diametral sesuai kedudukan, tugas, dan wewenang.
Pemerintah daerah dan DPRD bersama-sama membahas dan me- nyetujui rancangan peraturan
daerah. Rancangan perda tentang APBD prakarsa dan inisiatif berasal dari pemerintah daerah,
dan rancangan perda bersama-sama dengan DPRD membahas dan menyetujui rancangan
perda menjadi peraturan daerah.