dc.description.abstract |
Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Dinas pendidikan mempunyai tugas yaitu melakukan pembinaan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan ketenagaan. Meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan ketenagaan. Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian observasi, wawancara dan dokumentasi, sementara penelitian ini mendeskripsikan peran dari Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal Di Kabupaten Pangandaran. Peran yang dilakukan meliputi (1) Sebagai Fasilitator, (2) Sebagai Pelayan Masyarakat, (3) Sebagai Pendamping, (4) Sebagai Mitra, (5) Sebagai Penyandang Dana. Adapun hasil yang diperoleh tentang Peran dinas pendidikan telah dapat menjadi mitra yang cukup baik dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek program pemerintah, demikian peran dinas selalu mendorong pihak lembaga untuk terus berkoordinasi dalam menangggulangi masalah yang terjadi selama jalannya proses belajar mengajar, dengan menjujung asas keterbukaan atau transparansi sehingga peran dinas dapat segera mengevaluasi hal-hal yang mudah menjadi polemik dimasyarakat agar segera diatasi |
en_US |