Abstract:
Indonesia adalah salah satu negara multikultural terbesar di dunia. Hal ini terlihat dari kondisi sosial budaya dan geografis Indonesia yang sangat kompleks, beragam dan luas. Indonesia terdiri dari banyak suku, budaya, agama dan kelompok lain, yang semuanya secara bersamaan pluralistik dan heterogen. Namun, keragaman dapat menyebabkan perpecahan jika tidak semua warga memahaminya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu mengumpulkan dan membandingkan beberapa jurnal yang disusun, diseleksi dan diklasifikasi sehingga benar-benar memuat informasi yang relevan dan valid tentang multikulturalisme. Sejak didirikan, telah membentuk budaya Indonesia. Namun hari ini, pemahaman kita tentang multikulturalisme mulai berkembang dari konsep dasar ini. Isu kebhinekaan perlu dikaji secara mendalam agar masyarakat Indonesia tidak terlena dengan semboyan bahwa kebhinekaan adalah anugerah bukan kewajiban. Penamaan nilai-nilai Pancasila merupakan pendekatan konkrit terhadap persoalan multikultural di Indonesia, dengan demikian lima sila yang menjadi inti dari kesamaan semua bangsa yang berbeda warna menjadi prinsip dasar bangsa, yang terkandung dalam dan merupakan salah satu sila Pancasila, tidak dapat dikembalikan. Bukan pula negara sekuler yang memisahkan urusan negara dan urusan agama, tetapi negara agama adalah negara kesatuan dalam Republik Indonesia yang merupakan negara positif yang disepakati oleh semua negara, termasuk semua penyelenggara negara yang agamanya beragam. berarti membutuhkan hukum. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi semua agama yang diakui, dan negara tidak boleh ikut campur dalam masalah keyakinan.