Abstract:
Penelitian ini difokuskan pada Peranan Transparansi dan Akuntabilitas
Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam Pencapaian Good
Governance (Suatu Studi pada Desa-Desa di Kecamatan Jatinagara Kabupaten
Ciamis)”.
Permasalahan yang dihadapi dalam penelitian ini meliputi: 1]. Bagaimana
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan alokasi dana desa di desa-
desa Kecamatan Jatinagara Kabupaten Ciamis?; 2]. Bagaimana good governance
di desa-desa Kecamatan Jatinagara Kabupaten Ciamis?; 3]. Bagaimana peranan
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan alokasi dana desa dalam
pencapaian good governance di desa-desa Kecamatan Jatinagara Kabupaten
Ciamis?. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui: 1]. Transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan alokasi dana desa di desa-desa Kecamatan
Jatinagara Kabupaten Ciamis; 2]. Good governance di desa-desa Kecamatan
Jatinagara Kabupaten Ciamis; 3]. Peranan transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan alokasi dana desa dalam pencapaian good governance di
desa-desa Kecamatan Jatinagara Kabupaten Ciamis.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan
pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan
data sekunder. Sedangkan untuk menganalisis data yang diperoleh digunakan
teknik triangulasi. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan
melalui penelitian lapangan yang terdiri dari observasi, wawancara mendalam,
studi dokumentasi dan studi kepustakaan.
Hasil dari penelitian ini diperoleh bahwa 1]. Transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan alokasi dana desa di desa-desa Kecamatan Jatinagara
Kabupaten Ciamis dapat dikatakan baik atau sudah sesuai dengan indikator yang
dipenuhi. Hal ini ditandai dengan tersedianya informasi yang memadai pada setiap
proses penyusunan dan implementasi kebijakan publik, adanya akses pada
informasi yang siap, mudah dijangkau, bebas diperoleh dan tepat waktu, dan
pembuatan laporan pertanggungjawaban dari kegiatan penyelenggaraan negara
kepada masyarakat maupun pemerintahan yang lebih tinggi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; 2]. Good governance di desa-desa Kecamatan
Jatinagara sudah dilakukan dengan baik melalui menerapkan prinsip good
governance yaitu transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan
keuangan ADD, baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun
pertanggungjawaban ADD serta adanya pengawasan ADD dari Pemerintah
Kecamatan; 3]. Transparansi dan akuntabilitas berperan dalam pencapaian good
governance pada desa-desa di Kecamatan Jatinagara. Terbukti dari hasil
wawancara dan hasil observasi mengenai transparansi dan akuntabilitas sudah
dilaksanakan dengan baik sehingga good governance itu terwujud.
Diharapkan bagi desa yang belum memiliki media sosial seperti WhatsApp grup
desa, Facebook, Instagram maupun media lainnya guna penyampaian informasi
yang tepat waktu kepada masyarakat diharapkan agar dapat menambah akses
penyampaian informasi melalui media tersebut dan bagi desa yang tercatat
memiliki Alokasi Dana Desa (ADD) yang rendah, agar dapat meningkatkan lagi
Pendapatan Asli Desa karena peningkatan dan penurunan Alokasi Dana Desa
tergantung oleh Pendapatan Asli Desa dari setiap desa.