dc.description.abstract |
Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data
pemerintah yang berkualitas. Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI mengamanatkan pada semua
instansi pemerintah untuk mengimplementasikan SDI di instansinya masing-masing, termasuk pemerintah
daerah. Pemerintah daerah kabupaten/kota perlu menerapkan kebijakan tersebut karena hasil yang
diperoleh sangat menunjang perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Meskipun
manfaatnya besar, tetapi implementasi SDI tidak mudah. Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi
permasalahan dalam implementasi SDI di pemerintah daerah kabupaten/kota. Studi ini bersifat kualitatif
dan deskriptif. Metode yang digunakan yaitu metode SWOT. Hasil studi menunjukkan bahwa kekuatan,
kelemahan, peluang, dan ancaman paling utama dalam implementasi SDI diantaranya adalah: kekuatan
yaitu faktor regulasi dan teknologi; kelemahan yaitu faktor sumber daya manusia, peraturan pelaksana,
pendanaan, ego sektoral; peluang yaitu faktor kebutuhan terhadap data berkualitas, sedangkan ancaman
yaitu faktor perubahan regulasi, dan keamanan siber |
en_US |