dc.description.abstract |
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Disrupsi teknologi yang dibarengi dengan pandemi Covid-19
memaksa pergesaran pola interaksi sosial dan menunjukkan signifikansi ruang digital dalam kehidupan
masyarakat. Program Literasi Digital merupakan bentuk peran aktif pemerintah dalam mewujudkan
ruang digital bagi kebutuhan masyarakat selaras dengan tuntutan disrupsi teknologi. Kebijakan hukum
pemerintah diperlukan untuk mewujudkan masyarakat digital yang cakap, berbudaya, beretika dalam
ruang digital yang aman di Indonesia sebagai aktualisasi dari konsep Negara Hukum dan Negara
Kesejahteraan. Tulisan ini akan mengidentifikasi kebijakan pemerintah tentang literasi digital yang ada
di Indonesia saat ini dan menganalisis pengembangan kebijakan hukum pemerintah yang diperlukan
untuk menunjang literasi digital bagi masyarakat di masa mendatang. Jenis penelitian ini merupakan
penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui
bahwa program literasi digital memiliki 4 (empat) komponen indeks yakni Digital Skills, Digital Ethics,
Digital Safety, dan Digital Culture. Realisasi program literasi digital didasarkan pada berbagai
peraturan hukum sektoral dari lembaga-lembaga negara yang berbeda. Kedepannya, diperlukan
harmonisasi kebijakan hukum pemerintah bagi kemajuan masyarakat dalam memanfaatkan ruang digital.
Diperlukan pengembangan instrumen hukum bagi kebijakan literasi digital dalam sektor edukasi
masyarakat, kebijakan ekonomi, birokrasi pemerintahan, dan perlindungan hukum terhadap hak
masyarakat dalam ruang digital. |
en_US |