Abstract:
Penelitian ini dilatar belakangi oleh Pengawasan Limbah Industri Pabrik Tahu Bulat oleh Tim Penanganan Limbah dalam Peraturan Desa Muktisari Nomor 2 Tahun 2018 di Desa Muktisari Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis yang belum optimal, dapat terlihat dari indikator permasalahan antara lain, masih banyak pelaku usaha yang belum memilik izin, banyak pelaku usaha yang membuang limbah ke sungai, kurangnya pengawasan langsung, dan pemberian sanksi terhadap pelanggar limbah. Metode penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data yaitu, kepustakaan, studi lapangan (observasi dan wawancara). Informan dalam penelitian ini sebanyak 6 orang. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengawasan belum dilaksanakan dengan baik dikarenakan dari 6 indikator pengawasan terdapat beberapa indikator yang belum dilaksanakan. Adapun yang menjadi hambatan dalam penelitian ini yaitu kurang tegas dalam memberikan sanksi oleh Tim Penanganan Limbah Desa Muktisari terhadap pelaku usaha yang melanggar peraturan dan juga kurang kesadaran pada pemilik usaha pabrik tahu bulat yang melanggar peraturan. Dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut yakni pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan dilakukan secara bertahap, dimulai dari peringatan, teguran hingga tindakan pemberhentian produksi untuk sementara waktu. Tetapi pemberian sanksi tersebut sering hanya diselesaikan secara kekeluargaan, dan memberikan bukti-bukti pelanggaran.