Abstract:
Penelitian ini diawali dengan adanya masalah dengan pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan tidak memprioritaskan apa yang diinginkan hasil dari perencanaan bersama LKD, pemerintah dalam proses pelaksanaan pembangunan tidak bekerjasana dengan LKD sehingga nengakibatkan kurangnya swadaya masyarakat. Adapun penelitian bertujuan untuk mengetahui Kolaborasi Antar Institusi dalam Pembangunan Desa Margamulya Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Tehnik pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan dan tehnik sampling dengan menggunakan purpose sampling. Berdasarkan hasil penelitian terkait Kolaborasi Antar Institusi dalam Pembangunan Desa Margamulya Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis belum optimal jika dikaitkan dengan teori Menurut Emerson (Suryani, 2013: 11) mendefinisikan collaborative governance secara lebih luas yaitu sebagai proses dan struktur dan manajemen serta pengambilan keputusan kebijakan public yang mengikutsertakan masyarakat secara konstruktif melewati batas-batas dari para agen publik, tingkat pemerintah, privat dan kewenangan yang bertujuan untuk mencapai tujuan publik yang tidak dapat dicapai dengan cara lain. Hal ini dapat dilihat dari hambatan-hambatan yang dihadapi pemerintah desa kadang kurang tegas dalam hal komitmen bilamana ada ketidaksesuain dengan pihak pengurus LKD, masih adanya pihak luar yang bukan pengurus yang ikut campur dalam hal pengelolaan mengatasnamakan perwakilan masyarakat, kurangnya pengawasan yang antara pihak pemerintah desa dan pihak LKD dalam pelaksanaan kegiatan LKD dimasyarakat, maka terjadi keadaan yang kurang optimal. Kemudian upaya-upaya yang dilakukan, yaitu (1) Pemerintah desa dan pengurus LKD mengkaji ulang atas komitmen supaya bisa lebih optimal dalam pelaksanaan setiap program LKD, (2) Pihak pemerintah desa bersama pihak LKD dalam membuat komitmen harus disampaikan ke semua pihak untuk diketahui supaya tidak adanya campur tangan pihak luar, (3) Pihak pemerintah desa dan pihak LKD lebih fokus mengawasi kinerja pengurusnya, supaya terjalin kerjasama yang baik antara pihak pengurus dan masyarakat