Abstract:
Beberapa permasalahan dalam Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ciamis antara lain sebagai berikut, bahwa kurangnya kesiapan pihak desa dalam mengajukan target Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) mengalami keterlambatan pemberkasan sehingga terhambatnya proses pengentrian data di Kantor Badan Pertanahan Nasional, Persyaratan yang diajukan tidak terpenuhi hal ini terlihat dari E-KTP yang tidak Valid, Program pendaftaran PTSL pada tahun 2020 memenuhi target tetapi pada tahun 2021 mengalami penurunan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Informan dalam penelitian ini terdiri dari 1 (orang) Waka Yuridis, 1 (orang) Waka Fisik, 1 (orang) Puldadis, 2 (orang) masyarakat yang mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional berdasarkan hasil penelitian diketahui belum berjajalan dengan optipmal, belum tercapainya tujuan dalam pencapaian target SHAT karena banyak pemohon yang belum terdaftar, terlambatnya permberkasan yang mengakibatkan tujuan kebijakan dalam proses pencapaian target SHAT, kurangnya fasilitas untuk pelaksanaan pendaftaran, kurangnya komunikasi antara kantor BPN dan masyarakat yang kurang paham mengenai adanya program PTSL, adanya lingkungan yang kurang kondusif yaitu tidak hadirnya masyarakat saat proses pengukuran. Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, yaitu dengan mengaktivasikan NIK yang tidak valid agar dapat mengajuakan pemberkasan untuk pendaftaran program PTSL, mengoptimalkan proses pemberkasan dari pihak Desa agar pengentrian oleh staf kantor BPN bisa segera dilakukan dan cepat selesai, memaksimalkan target SHAT setiap tahunnya dengan berusaha memenuhi target dan terealisasikan, memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada setiap desa, serta memberikan arahan dan pemahaman kepada masyarakat agar mereka memberikan dukungan yang antusias pada pelaksanaan program PTSL.