Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi Pelayanan Publik oleh Pegawai Di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pangandaran belum optimal. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelayanan publik oleh pegawai di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pangandaran. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Jumlah Informan dalam penelitian ini adalah sebanyak 6 orang. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data yang dapat dilakukan meliputi observasi wawacara dan dokumentasi. Teknik pengolahan/analisis data penelitian ini yaitu pengumpulan data, reduksi data, sajian data dan penarikan simpulan dan verifikasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelayanan publik oleh pegawai berdasarkan hasil wawancara secara umum kurang dilaksanakan dengan baik sesuai dengan lima dimensi kualitas pelayanan, seperti : kurangnya ketersediaan fasilitas fisik seperti sarana dan fasilitas kantor yang memadai dalam menunjang proses pelayanan dan kurangnya terjalin komunikasi antara petugas dan masyarakat sehingga menyebabkan banyaknya masyarakat yang kurang memahami prosedur pelayanan. Begitupula dengan hasil observasi diketahui bahwa pelayanan publik oleh pegawai pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pangandaran kurang dilaksanakan dengan baik hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa dimensi kualitas pelayanan yang belum dilaksanakan dengan baik karena adanya hambatan sehingga menghambat pegawai dalam memberikan pelayanan perijinan kepada masyarakat seperti masih adanya masyarakat yang kurang melengkapi berbagai persyaratan yang telah ditentukan dalam pengurusan perijinan sehingga menyebabkan petugas kesulitan untuk dapat memprosesnya secara langsung. Oleh karena itu maka untuk mengatasi hambatan tersebut maka telah dilakukan berbagai upaya seperti Meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui media cetak maupun media sosial sehingga masyarakat mengetahui persyaratan dalam pengurusan perijinan sehingga tidak memperlambat petugas dalam memberikan pelayanan.