Abstract:
Desa sebagai satu kesatuan masyarakat memiliki kekayaan atau aset desa yang pengelolaannya harus dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa. Salah satu aset desa yang dapat dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Desa yaitu tanah kas desa. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimanakah Pengelolaan Tanah Kas Desa Oleh Pemerintah Desa Sukanagara Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis? Konsep dan teori yang digunakan adalah desa dalam perspektif Negara Kesatuan Republik Indonesia, kekayaan desa perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia, pengelolaan tanah kas desa perspektif otonomi daerah dan hasil pemanfaatan kekayaan desa. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, studi kepustakaan, dan studi dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis interaktif melalui kegiatan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi pengelolaan tanah kas desa di Desa Sukanagara, yaitu faktor intern yang berasal dari keadaan tanah kas desa itu sendiri dan faktor ekstern yang berasal dari luar keadaan tanah kas desa. Faktor intern dalam pengelolaan tanah kas desa di Desa Sukanagara yaitu harga sewa tanah kas desa yang selalu mengalami fluktuasi setiap bulan atau tahunnya karena pengaruh dari pada sikap para penyewa itu sendiri dan peraturan yang di tetapkan mengenai harga umum sewa tanah yang ada di Desa Sukanagara. Sedangkan faktor ekstern dalam pengelolaan tanah kas desa di Desa Sukanagara yaitu pelaksanaan pemanfaatan tanah kas desa dan masa sewa tanah kas desa dalam pelaksanaannya yang belum maksimal. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pengelolaan tanah kas desa di Desa Sukanagara merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan Pengelolaan aset desa berupa tanah kas desa, pelaksanaan pengelolaan, pemanfaatan tanah kas desa, pelaporan hasil penyewaan tiap bulan atau tahunnya, dan pengawasan. Saran yang diajukan adalah Pemerintah Desa diharapkan dapat meminimalisir hambatan-hambatan yang dapat memperlambat proses kegiatan pengelolaan tanah kas desa, dengan cara meningkatkan pengawasan terhadap semua aspek yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan tanah kas desa baik dari awal perencanaan sampai dengan evaluasi. Sehingga penyelenggaraan di dalam pengelolaan asset berupa tanah kas desa dapat lebih baik.