| dc.contributor.author | IKHSAN KUSUMAH, Rd. YUGI | |
| dc.date.accessioned | 2026-09-21T10:21:38Z | |
| dc.date.available | 2026-09-21T10:21:38Z | |
| dc.date.issued | 2026-09-21 | |
| dc.identifier.other | Rd. YUGI IKHSAN KUSUMAH | |
| dc.identifier.uri | http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/10647 | |
| dc.description.abstract | ABSTRAK ANALISIS TERHADAP PELAKSANAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BERDASARKAN PASAL 3 AYAT (2) PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG APOTEK (Studi Kasus pada Apotek Aqila Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis) Pelayanan kefarmasian harus dilaksanakan secara profesional untuk menjamin keamanan dan mutu obat. Pasal 3 ayat (2) Permenkes Nomor 9 Tahun 2017 mewajibkan pekerjaan kefarmasian tetap dilakukan oleh apoteker yang bersangkutan. Namun, di Apotek Aqila apoteker tidak selalu berada di tempat, sehingga terdapat kesenjangan antara ketentuan dan pelaksanaannya.. Penelitian ini mengidentifikasi dan menganalisis pelaksanaan pekerjaan kefarmasian berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 pada Apotek Aqila, kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaannya, serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan berupa observasi serta wawancara dengan pemilik dan pegawai Apotek Aqila. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dengan menghubungkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan kondisi empiris yang ditemukan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pelaksanaan pekerjaan kefarmasian berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 pada Apotek Aqila belum terlaksana secara optimal karena kehadiran apoteker selama kegiatan operasional belum berlangsung secara tetap. (2) Kendala yang ditemukan meliputi tidak adanya perjanjian kerja secara tertulis antara pemilik apotek dengan apoteker, ketidakhadiran apoteker karena memiliki kesibukan di tempat lain, serta hubungan kekerabatan antara apoteker dengan pemilik apotek yang menyebabkan hubungan kerja lebih didasarkan pada kepercayaan. (3) Upaya-upaya yang dilakukan meliputi komunikasi dengan apoteker, kesepakatan agar apoteker dapat dihubungi apabila diperlukan, pelibatan tenaga kefarmasian lain dalam kondisi tertentu, serta konsultasi dengan apoteker dalam pelayanan tertentu. Saran yang disampaikan Pemilik Apotek Aqila dan apoteker disarankan memperjelas hubungan kerja melalui perjanjian tertulis, mengatur kehadiran apoteker secara jelas, serta memastikan pelaksanaan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab profesional. Selain itu, diperlukan peningkatan pembinaan dan pengawasan oleh instansi yang berwenang terhadap penyelenggaraan apotek, khususnya terkait kehadiran apoteker dan pelaksanaan pekerjaan kefarmasian. | en_US |
| dc.description.sponsorship | Mulyanti, Dewi; Budiaman, Hendi | en_US |
| dc.language.iso | en | en_US |
| dc.publisher | Fakultas Hukum | en_US |
| dc.subject | KEFARMASIAN , PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA , APOTEKER | en_US |
| dc.title | ANALISIS TERHADAP PELAKSANAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BERDASARKAN PASAL 3 AYAT (2) PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG APOTEK (Studi Kasus pada Apotek Aqila Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis) | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |