Abstract:
IMPLEMENTASI KEWAJIBAN PEMBACAAN AKTA OLEH NOTARIS TERHADAP KEABSAHAN KLAUSULA "TELAH DIMENGERTI DAN DISETUJUI" DALAM PEMBUATAN AKTA KREDIT BERDASARKAN PASAL 16 AYAT (1) HURUF m UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS (Studi Di Kantor Notaris Drs. Basri Jayasantana, S.H., M.Kn.).
Kewajiban pembacaan akta oleh Notaris merupakan salah satu syarat formal dalam pembuatan akta autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Dalam praktik pembuatan akta kredit, masih ditemukan pembacaan akta yang dilakukan secara ringkas atau menggunakan mekanisme pengecualian, sementara akta tetap memuat klausula "telah dimengerti dan disetujui". Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai kesesuaian antara prosedur pembentukan akta dengan keabsahan klausula tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif-empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan berupa observasi dan wawancara dengan Notaris Drs. Basri Jayasantana, S.H., M.Kn., kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menghubungkan ketentuan hukum, doktrin, dan fakta empiris yang ditemukan dalam penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kewajiban pembacaan akta pada dasarnya telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, namun dalam praktiknya disesuaikan dengan karakteristik transaksi kredit dan kondisi para penghadap, terutama terhadap akta kredit yang menggunakan perjanjian baku. Kendala implementasi lebih banyak dipengaruhi oleh tingginya volume pelayanan, keterbatasan waktu, penggunaan format baku perbankan, serta beragamnya tingkat pemahaman hukum para penghadap. Untuk mengatasi kendala tersebut, Notaris menerapkan prinsip kehati-hatian melalui verifikasi identitas dan dokumen, pemberian penjelasan terhadap isi dan akibat hukum akta, pemberian kesempatan kepada para pihak untuk bertanya, serta penerapan mekanisme pengecualian pembacaan akta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, keabsahan klausula "telah dimengerti dan disetujui" tidak hanya ditentukan oleh pencantumannya dalam akta, tetapi juga oleh terpenuhinya prosedur pembentukan akta yang menjamin adanya pemahaman dan persetujuan para pihak secara sadar.
Adapun saran yang dapat diberikan adalah agar Notaris melaksanakan kewajiban pembacaan akta secara konsisten sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Jabatan Notaris serta menerapkan mekanisme pengecualian secara ketat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga keabsahan klausula "telah dimengerti dan disetujui" dan kekuatan pembuktian akta autentik tetap terjamin.