Abstract:
ABSTRAKPERAN UNIT PELAYANAN PEREMPUAN DAN ANAK (PPA) DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 3 DAN PASAL 4 PERATURAN KEPALA KEPOLISISAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2007 (Di Wilayah Hukum Polres Ciamis)Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu bentuk kejahatan yang memberikan dampak serius terhadap perkembangan fisik, psikis, dan sosial anak. Dalam penanganannya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) memiliki peran penting sebagai aparat penegak hukum yang bertugas memberikan perlindungan dan pelayanan khusus terhadap perempuan dan anak korban tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual pada anak, kendala yang dihadapi, serta upaya yang dilakukan dalam penanganan perkara di wilayah hukum Polres Ciamis, dihubungkan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara, observasi, serta dokumentasi di Unit PPA Polres Ciamis. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menghubungkan ketentuan hukum yang berlaku dengan fakta empiris di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Unit PPA Polres Ciamis memiliki peran penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual pada anak, mulai dari tahap penerimaan laporan, penyelidikan, penyidikan, hingga pendampingan korban selama proses hukum berlangsung. Dalam pelaksanaannya, Unit PPA menerapkan pendekatan humanis dan ramah anak guna memberikan perlindungan psikologis terhadap korban. Namun demikian, pelaksanaan tugas tersebut masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, keterbatasan alat bukti, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta adanya trauma dan ketakutan korban yang menghambat proses pembuktian. Untuk mengatasi kendala tersebut, Unit PPA Polres Ciamis melakukan berbagai upaya seperti peningkatan kapasitas penyidik, pengembangan sarana ramah anak, optimalisasi koordinasi lintas sektoral, pendekatan preventif melalui sosialisasi hukum, serta strategi penguatan pembuktian melalui pendampingan psikologis dan pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa peran Unit PPA Polres Ciamis dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual pada anak telah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2007, meskipun dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai hambatan yang memerlukan peningkatan dukungan sumber daya, fasilitas, dan koordinasi antar instansi guna mewujudkan perlindungan hukum yang optimal bagi anak korban kekerasan seksual. Saran penelitian ini adalah perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan fasilitas pendukung pada Unit PPA Polres Ciamis, dukungan personel dan anggaran dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta penguatan koordinasi antara pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat dalam upaya perlindungan serta pemulihan korban kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, diperlukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat dan penelitian lanjutan mengenai efektivitas sistem peradilan ramah anak dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual.iv