| dc.description.abstract |
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pelaksanaan perjanjian kerjasama investasi
antara pemilik modal dengan pengusaha Streetwear Brand HUMILITE di Kota Tasikmalaya
yang masih banyak didasarkan pada rasa saling percaya tanpa perjanjian tertulis yang rinci.
Kondisi tersebut menimbulkan potensi permasalahan hukum apabila salah satu pihak tidak
memenuhi kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan, sehingga perlu dikaji berdasarkan
ketentuan Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang tanggung jawab pihak
yang lalai melaksanakan prestasi.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu mengenai pelaksanaan perjanjian
kerjasama investasi antara pemilik modal dengan pengusaha HUMILITE di Kota Tasikmalaya
dihubungkan dengan Pasal 1239 KUHPerdata, kendala yang timbul dalam pelaksanaan
perjanjian tersebut, serta upaya yang dilakukan oleh para pihak untuk mengatasi kendala
tersebut agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum perdata yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif,
yaitu menganalisis pelaksanaan perjanjian berdasarkan ketentuan hukum positif yang berlaku
dan kenyataan yang terjadi di lapangan. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan
wawancara dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian investasi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama
investasi antara pemilik modal dan pengusaha HUMILITE di Kota Tasikmalaya pada dasarnya
belum dilaksanakan sebagaimana mestinya dikarenakan beberapa kendala seperti: kurangnya
kejelasan perjanjian tertulis, keterlambatan pelaporan keuangan, dan ketidaktepatan waktu
pembagian keuntungan. Kendala tersebut berpotensi menimbulkan wanprestasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1239 KUHPerdata. Upaya yang dilakukan para pihak antara lain dengan
menyusun perjanjian tertulis yang lebih terperinci, meningkatkan transparansi keuangan, dan
menyelesaikan perbedaan melalui musyawarah berdasarkan asas itikad baik.
Saran yang dapat diberikan yaitu para pihak perlu menuangkan seluruh hak dan kewajiban
secara jelas dan terperinci dalam perjanjian tertulis, termasuk mengenai mekanisme pelaporan
keuangan, pembagian keuntungan, jangka waktu pelaksanaan, serta akibat hukum apabila
terjadi wanprestasi. Selain itu, para pihak perlu meningkatkan komunikasi, transparansi, dan
konsistensi dalam memenuhi prestasi yang telah disepakati guna memberikan kepastian hukum
dan mencegah terjadinya perselisihan di kemudian hari. |
en_US |