Abstract:
PELAKSANAAN TUGAS SATUAN LALU LINTAS MENURUT PASAL 41
AYAT (1) PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA
KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN
SEKTOR DALAM MELAKUKAN PENGAMANAN ARUS MUDIK HARI
RAYA IDUL FITRI TAHUN 2026 DI JALAN JENDERAL SUDIRMAN
KOTA CIAMIS.
Meningkatnya volume kendaraan pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun
2026 di Jalan Jenderal Sudirman Kota Ciamis yang berpotensi menimbulkan
kemacetan, pelanggaran lalu lintas, dan kecelakaan. Kondisi tersebut menuntut
pelaksanaan tugas Satuan Lalu Lintas yang efektif sebagaimana diatur dalam Pasal
41 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan
Kepolisisn Sektor guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian skripsi ini yaitu pelaksanaan tugas
Satuan Lalu Lintas dalam pengamanan arus mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026
di Jalan Jenderal Sudirman Kota Ciamis, mengetahui kendala-kendala yang
dihadapi, serta mengetahui upaya-upaya yang dilakukan dalam menciptakan
ketertiban dan keamanan lalu lintas selama arus mudik.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif-analitis dengan
pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi
lapangan berupa observasi serta wawancara dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polres
Ciamis. Data dianalisis dengan membandingkan ketentuan hukum yang berlaku
(das sollen) dengan pelaksanaannya di lapangan (das sein).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas Satuan Lalu Lintas
dalam pengamanan arus mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 di Jalan Jenderal
Sudirman Kota Ciamis telah berjalan cukup efektif. Namun, hal tersebut masih
dipengaruhi oleh keterbatasan personel, sarana dan prasarana, tingginya volume
kendaraan, serta rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam mematuhi
peraturan lalu lintas. Upaya yang dilakukan meliputi rekayasa lalu lintas,
peningkatan patroli dan pengamanan pada titik rawan, koordinasi dengan instansi
terkait, optimalisasi pos pelayanan terpadu, serta sosialisasi dan penegakan hukum
kepada masyarakat.
Disarankan agar Satlantas Polres Ciamis meningkatkan kualitas sumber daya
manusia, sarana dan prasarana, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta
meningkatkan edukasi dan penegakan hukum secara berkelanjutan. Masyarakat
juga diharapkan lebih mematuhi peraturan lalu lintas agar tercipta keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama arus mudik.