Unigal Repository

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERDASARKAN MEKANISME KEADILAN RESTORATIF DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 6 PERATURAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR TASIKMALAYA KOTA

Show simple item record

dc.contributor.author DARMAWAN, IKBAL
dc.date.accessioned 2026-09-19T02:25:00Z
dc.date.available 2026-09-19T02:25:00Z
dc.date.issued 2026-09-19
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/10506
dc.description.abstract PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERDASARKAN MEKANISME KEADILAN RESTORATIF DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 6 PERATURAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR TASIKMALAYA KOTA. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya upaya penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme keadilan restoratif dalam perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/VI/RES.1.6/2025/SPKT/Polsek Cihideung/Polres Tasikmalaya Kota, yang dalam pelaksanaannya tidak menghasilkan kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka. Kondisi tersebut menjadi persoalan karena Pasal 6 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 mensyaratkan adanya perdamaian kedua belah pihak serta pemenuhan hak korban dan tanggung jawab pelaku sebagai bagian dari persyaratan penerapan keadilan restoratif. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian tindak pidana penganiayaan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, mengetahui kendala yang dihadapi, serta mengetahui upaya yang dilakukan dalam penyelesaian perkara tersebut di wilayah hukum Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif-empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan empiris (empirical approach). Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan serta penelitian lapangan dengan teknik wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan telah diupayakan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan melakukan pendekatan persuasif, pemeriksaan dan klarifikasi, mempertemukan korban dan tersangka, melakukan musyawarah, serta melibatkan keluarga dan pihak terkait. Upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan perdamaian, sehingga persyaratan formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tidak terpenuhi dan perkara tidak dapat diselesaikan sampai pada tahap penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif. Kendala utama terletak pada tidak tercapainya titik temu antara kepentingan korban dan tersangka, kondisi emosional para pihak, serta keterbatasan kewenangan penyidik yang tidak dapat memaksakan perdamaian. Upaya yang dilakukan penyidik lebih diarahkan pada fungsi fasilitasi, yaitu membuka ruang dialog, mendorong musyawarah, memberikan pemahaman mengenai keadilan restoratif, dan menilai terpenuhi atau tidaknya persyaratan berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Adapun saran yang dapat diberikan adalah agar penyidik mengoptimalkan pendekatan persuasif dan fasilitasi dialog dalam upaya penerapan keadilan restoratif, dengan tetap menghormati kesukarelaan korban dan tersangka serta tidak memaksakan perdamaian en_US
dc.description.sponsorship CAKRA GUMILAR, DONI ZULKIPLI LUBIS, FAHMI en_US
dc.subject PENGANIAYAAN, KEADILAN, RESTORATIF, PIDANA, TASIKMALAYA en_US
dc.title PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERDASARKAN MEKANISME KEADILAN RESTORATIF DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 6 PERATURAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR TASIKMALAYA KOTA en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account