Abstract:
Tindak pidana pengeroyokan merupakan salah satu bentuk perbuatan kekerasan yang dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya aksi pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama oleh kelompok geng motor di Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku aksi pengeroyokan oleh geng motor di Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya berdasarkan Pasal 170 KUHP, mekanisme dan dasar pertimbangan hukum penyidik Polres Tasikmalaya Kota dalam menerapkan penyelesaian perkara melalui pembinaan, serta hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembinaan dan upaya untuk mengatasinya. Identifikasi masalah dalam penelitian ini difokuskan pada pertanggungjawaban pidana pelaku, mekanisme penyelesaian perkara, serta hambatan dan upaya dalam pelaksanaan pembinaan Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara dengan pihak Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif dengan menghubungkan ketentuan hukum yang berlaku dengan fakta yang ditemukan dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku pengeroyokan harus didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur Pasal 170 KUHP dan adanya alat bukti yang menunjukkan keterlibatan masing-masing pelaku. Kendala yang ditemukan terutama berkaitan dengan pembuktian keterlibatan masing-masing pelaku karena perbuatan dilakukan secara bersama-sama. Dalam penyelesaian perkara, kepolisian mempertimbangkan kondisi perkara, kecukupan alat bukti, serta kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme yang diperbolehkan, termasuk pembinaan dan pendekatan Restorative Justice dalam kondisi tertentu. Hambatan pembinaan meliputi rendahnya kesadaran hukum, pengaruh lingkungan pergaulan, kurangnya pengawasan orang tua, dan konsumsi minuman beralkohol. Upaya yang dilakukan meliputi patroli, penyuluhan hukum, pelayanan pengaduan masyarakat, serta kerja sama dengan masyarakat dan pemerintah daerah.