Abstract:
Rencana Kerja Pemerintah Desa atau disingkat RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. RKP Desa disusun setiap tahun oleh pemerintah desa pada bulan Juli tahun berjalan, kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan, karena akan menjadi dasar penetapan APBDesa. Susunan Tim Penyusunan RKP Desa terdiri dari Kepala Desa selaku Pembina, Sekretaris Desa selaku ketua, Ketua LPM sebagai sekretaris dan Anggota . Selanjutnya dalam penyusunan Rancangan RKP Desa yang akan
dimusyawarahkan harus berpedoman kepada Hasil kesepakatan Musdes, pagu indikatif
desa, PADes, Rencana kegiatan Pemerintah, Pemda prov., & Pemda kab./kota, Jaring aspirasi masyarakat oleh DPRD kab./kota, hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, hasil kesepakatan kerjasama antar desa, dan kesepakatan kerjasama desa dengan pihak ketiga. Rancangan RKP Desa berisi evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya, prioritas program, kegiatan, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa, anggaran desa yang dikelola melalui kerja sama antar-desa dan pihak ketiga, rencana program, dan anggaran desa yang dikelola oleh desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, Pemda prov. & Pemda kab./kota dan Pelaksana kegiatan desa.